Hadiri Finalisasi Revisi RTRW Di Jakarta

Bupati Sampaikan Kendala Mega Proyek Teknopolitan

Bupati Pelalawan HM Harris menghadiri pembahasan finalisasi RTRW Provinsi Riau di Gedung DPR RI, Kamis (4/2)***
MEDIATRANSNEWS, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan HM Harris didampingi sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan, Kamis (4/2) menghadiri pembahasan percepatan proses finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.

Pada pertemuan tersebut Bupati langsung menyampaikan kendala mega proyek teknopolitan.

Pertemuan yang digelar di Gedung Nusantara V ini dihadiri DPD RI Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, beberapa dirjen terkait serta bupati dan walikota se-Provinsi Riau.

Sementara sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan yang mendampingi Bupati Harris diantaranyaKepala Bepeda Pelalawan, Syahrul, Kadishutbun Pelalawan Hambali dan Kepala BLH Pelalawan,Samsul Bahri
Dalam rapat pembahasan RTRW untuk Riau kali ini terlihat sangat dimanfaatkan Bupati Pelalawan demi terlaksananya sejumlah kegiatan ke depannya agar tidak terganjal oleh penetapan RTRW.

HM Harris menyampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pembangunan dan permasalah di daerah Kabupaten Pelalawan khususnya terkait permasalahan pembangunan mega proyek kawasan Tekhnopolitan di Kecamatan Langgam.

Mendengarkan keluhan Bupati Harris, Menteri KLH Siti Nurbaya menyampaikan pihaknya mengaku akan menyelesaikan persoalan rencana pembangunan Kawasan Teknopolitan di Pelalawan khususnya masalah perizinan di Kementriannya supaya bisa secepatnya dikeluarkan izinnya.

Selain itu Menteri KLH Siti Nurbaya juga berpesan sekaligus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang hadir dalam rapat pembahasan tersebut agar dapat konsentrasi maksimal untuk menjaga lingkungan di daerahnya masing-masing.

"Pasalnya kondisi di daerah Riau yang lahannya sebagian bergambut dan mudah terbakar maka sedini mungkin diharapkan untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan Lahan, sebab dirinya berniat akan melakukan peninjauan kembali RTRW yang dinilai masuk kedalam kawasan hutan," ungkap Mentri.(bdk/mk)***
TERKAIT