DPR Reses Pembahasan Revisi UU

Pembahasan Revisi UU Yang Molor Bisa Hambat Pilkada

DPR Reses Lagi, Pembahasan Revisi UU Yang Molor Bisa Hambat Pilkada***
MEDIATRANSNEWS, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang menjadi agenda mendesak, molor dibahas setelah DPR pada Jumat (29/4) kemarin, menggelar paripurna penutupan masa sidang. DPR akan reses mulai hari ini hingga pada 17 Mei mendatang.

"Sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. Pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017," ujar peneliti Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz dalam pesan singkat Sabtu (30/4/2016).

Menurutnya, keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan revisi UU Pilkada tidak relevan, mengingat Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat.

"Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan, konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada RUU Selesai di Masa Sidang IV, Ketua DPR: Berlanjut di Sidang Berikutnya

Padahal, banyak permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu yang bersumber dari UU Pilkada, yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya, pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, dan kepesertaan partai politik yang bersengketa.

"Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan. Agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016," terang Masykuruddin.

Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut. Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut.

"Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan (dalam masa reses) agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan," ucapnya.(dtn)***
TERKAIT