Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Aturan

Pemkab Rohil Kumpulkan Camat Dan Datuk Penghulu

Rapat Konsolidasi PP Nomor 83 Tahun 2015, Pemkab Rohil Kumpulkan Camat Dan Datuk Penghulu***

MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara mendadak mengumpulkan para camat, sekcam se Rokan Hilir dan 66 orang datuk penghulu yang baru di lantik dalam acara rapat Konsolidasi PP No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Selasa- (25/10/2016) di lantai VI Kantor Bupati jalan merdeka Bagansiapiapi.

Rapat Konsolidasi itu di pimpin oleh Asisten I HM.Rusli Syarief, Msi, di dampingi oleh Kabag Pemdes, Jasrianto,S.sos, Kabag Hukum, H.Fadli,Sh, Sekretaris Inspektorat Rohil, H. Sarman Sahroni, Kabag Tapem, Ahmad Azlan, S.sos.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Rusli Syarief mengatakan, pemerintah daerah merasa bertanggungjawab atas perilaku yang telah dilakukan oleh datuk penghulu yang mana telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan apratur desa tanpa melalui aturan dan mekanisme yang ada .

Di kesempatan itu di hadapan para camat, sekcam dan datuk penghulu, Rusli Syarief menjelaskan bahwa beberapa bulan belakangan ini banyak pengaduan dari masyarakat masuk ke pemerintah kabupaten melaporkan adanya tindakan pengangkatan dan pemberhentian apratur desa oleh datuk penghulu dengan sesuka hati tanpa melalui mekanisme.

"Laporan dari masyarakat banyak kita terima bahwa terdapat ada datuk penghulu melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tanpa melalui mekanisme. Oleh karena itu para camat,sekcam dan datuk-datuk penghulu secara mendadak dikumpulkan guna untuk menyatukan pola pikir supaya para datuk penghulu tidak bertindak sesuka hati yang akhirnya berhadapan dengan hukum ,"Kata Rusli Syarief.

Dia juga menuturkan, penghulu merupakan bagian dari pemerintahan dilingkungan pemdakab rohil, pemerintah daerah tidak ingin dicap dikarenakan datuk-datuk penghulu bertindak tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,"Tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa seperti RT, RW, dan Kadus itu ada aturan mainnya. Lebih parahnya lagi, kata Asisten I ada datuk penghulu yang berani memberhentikan BPKep,padahal BPKep itu adalah lembaga bukan perangkat, BPKep diangkat oleh Bupati dan SKnya di keluarkan oleh Bupati, namun demikian ada juga datuk penghulu berani menimpa SK yang di keluarkan oleh Bupati, itu tindakan yang sangat salah" Ungkapnya.

Rusli Syarief membeberkan, Berdasarkan Undang-undang, kepada desa itu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan perangkat desa. Itu tugas pokok datuk penghulu," Bebernya.

Lebih jauh dijelaskannya, Dalam Pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu ada aturan dan mekanismenya sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,"Di Jelaskan Asisten I.

Hampir 2 jam berjalannya rapat konsolidasi PP Nomor 83 tahun 2015 itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada camat dan datuk penghulu untuk mengajukan pertanyaan.

Dikesempatan itu datuk penghulu pasir limau kapas (Palika) Agus Salim mengakui bahwa pihaknya ada melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa. Dia menjelaskan mengapa pihaknya melakukan kebijakan demikian itu dikarna apratur desa yang ada di kepenghuluan pasir limau kapas masa jabatannya telah habis.

Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat maka pihaknya melakukan pengangkatan jabatan aparatur desa sementara dengan mengeluarkan nota dinas.

Selain dari pada itu Agus salim juga mengakui bahwa pihaknya juga memberhentikan pejabat kaur pemerintahan,dan bendahara desa karna bendahara merangkap menjabat sebagai kaur ukur, mengapa pihaknya menggantikan pejabat tersebut dikarnakan kedua pejabat kaur tersebut didapati menyalahi wewenangnya, menjual lahan-lahan orang.

Menurutnya jika kedua pejabat kaur itu masih di pakai maka dirinya selaku kepala desa mengkuatirkan munculnya permasalahan di kepenghuluan pasir limau kapas," Ujar Agus Salim.

Menanggapi uraian dan alasan Datuk penghulu pasir limau kapas tersebut, Asisten I memperingati datuk penghulu apapun persoalannya harus di koordinasikan kepada camatnya,setelah itu baru dibuat keputusan bersama, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," Ditegaskan Asisten I.

Saat diwawancarai wartawan seusai rapat Asisten I HM.Rusli Syarief mengatakan rapat digelar dengan seluruh camat dan datuk penghulu yang baru terpilih itu dilakukan secara mendadak  karna banyak laporan masuk terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tanpa melalui mekanisme dan aturan.

"Kami mengumpulkan para Camat se Rokan Hilir dan Datuk-datuk Penghulu yang baru ini guna menyatukan pola pikir. Berdasarkan laporan yang kita terima ada sebagian datuk penghulu didapati bertindak mengangkat dan menghentikan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sudah diatur dalam amanah undang-undang dan peraturan.(Spt)***
TERKAIT