Terpilih Jadi Wagub Sumut

Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung Terpilih Jadi Wagub Sumut

Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung Terpilih Jadi Wagub Sumut***
MEDIATRANSNEWS, MEDAN - Brigjen TNI (Purn) Nuhajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) sisa masa jabatan 2016-2018. Dia mengungguli Muhammad Idris Lutfi dalam pemilihan yang digelar DPRD Sumut, Senin (24/10/2016).

Nuhajizah memperoleh 68 suara dari 87 suara sah. Unggul jauh dari Idris Lutfi  yang hanya memperoleh 19 suara. Dalam pemilihan ini terdapat 1 suara tidak sah.

Perempuan kelahiran Bandar Pulau, Asahan, 7 Agustus 1956, ini diajukan Partai Hanura. Sementara Muhammad Idris Lutfi didukung PKS.

Kedua parpol ini, bersama PKNU, Partai Patriot dan salah satu partai lainnya merupakan pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi yang memenangkan Pilkada Sumut 2013 lalu.

Setelah dipastikan meraih suara terbanyak, Nurhajizah mengatakan akan berupaya agar Sumut lebih baik.

Kalau sampai 1 tahun 8 bulan ini tidak ada perubahan, tentu wartawan akan marah sama saya. Kok begini juga, padahal sudah ada ibu-ibu. Kan ibu-ibu paling bisa minta ke bapaknya. Nanti kita akan berupaya minta ke bapak-bapak di pemeritah pusat, janji mantan Kepala Biro Hukum Setjen Kemenhan ini.

Nuhajizah bakal menjadi Wagub perempuan pertama di Sumut. Ditanya soal itu, dia mengaku bersyukur dan berharap dapat dicontoh perempuan lainnya di masa akan datang.

Karena perempuan itu kan lebih apik mengurus anak-anaknya, ngurus rumah, ngurus suami, samalah nanti juga dengan di sini (Pemprov Sumut) nanti, katanya.

Pemilihan Wagub Sumut dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Wagub Sumut. Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya menduduki jabatan itu sudah menjadi Gubernur Sumut setelah Gatot Pujo Nugroho diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara suap hakim PTUN Medan.

Pemilihan ini memicu kontroversi karena ada surat dari PTUN Jakarta yang meminta proses itu dihentikan. Penyebabnya, PKNU mengajukan  gugatan karena tidak dilibatkan untuk mengusulkan nama calon wagub.

Terkait kontroversi itu, salah seorang anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan (PDIP), sempat protes dan menyatakan proses pemilihan cacat hukum. Dia kemudian memilih keluar ruang paripurna.

Setelah menyalami pimpinan Dewan, Sutrisno membawa kabur palu sidang. Namun agenda tetap berlanjut karena palu kemudian diganti dengan yang baru.

Kehormatan ada pada palu ini. Kalau lembaga ini tidak lagi menghargai undang-undang, apa gunanya tata-tertib. Saya minta agar proses ini dilakukan konstitusional, kenapa harus dipaksakan, kata Sutrisno di luar ruang sidang paripurna.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Sumut Syah Afandin,  mengatakan surat PTUN Jakarta yang disampaikan kuasa hukum PKNU tidak menghalangi jalannya proses pemilihan Wagub Sumut.

Alasannya, objek yang digugat ke PTUN adalah rekomendasi Mendagri yang meminta agar DPRD Sumut melanjutkan proses pemilihan wakil gubernur.

Kondisi berbeda mungkin terjadi jika kami disurati Mendagri. Kalau hanya tembusan dari putusan PTUN yang dikirimkan oleh kuasa hukum PKNU, maka kami akan tetap berpatokan pada rekomendasi dari Kemendagri, katanya politisi yang biasa disapa Ondim ini. (SS)***
TERKAIT