Terkait Tundak Bayar ADK Tahun 2016

DPRD Telah Mendapatkan Jawaban Dari Pemerintah Daerah

Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat hearing***
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah daerah terkait tunda bayar  Alokasi Dana Desa (ADK) Tahun 2016.

Jawaban terjadinya tunda bayar Dana Kepenghuluan tahun 2016 tersebut didapati komisi A saat menggelar hearing dengan pihak Keuangan daerah, Selasa-(18/7/17).

Kepada watawan , Selasa- (18/7/17) Ketua Komisi A, Khoiri mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari forum Kepenghuluan.
 
"Kemarin ada laporan dari forum Kepenghuluan, mereka melaporkan bahwa masih ada tunda bayar Anggaran Dana Alokasi Kepenghuluan tahun 2016.

Oleh sebab itu kami (DPRD red) mengundang pihak-pihak terkait seperti Bagian Keuangan daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) mengadakan hearing," Kata Abu Khoiri.

Dalam hearing, Komisi A mendapat keterangan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Hasil hearing, kami telah mendapatkan keterangan langsung dari  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mereka mengakui bahwa tunda bayar Dana Alokasi Kepenghuluan tahun 2016.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa sisa tunda ADK tahun 2016 akan di bayar setelah APBN P selesai yang rencana disahkan pada tanggal 24 mendatang, setelah itu baru ada kebijakan," Ujar Abu Khoiri meniru keterangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Abu Khoiri meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan tunda bayar ADK 2016 itu.

"Kita minta kepada pihak pemerintah daerah agar memprioritas pembayaran sisa tunda bayar ADK 2016 kepada pemerintah kepenghuluan, harap di prioritaskan,"Tegasnya.

Sebelumnya, Komisi A sudah menggelar hearing dengan Forum Kepenghuluan membahas masalah tunda bayar sisa ADK tahun 2016.

Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Syarifuddin MM, Abdul Kosim dan Suyadi SP serta beberapa anggota DPRD lain seperti Afriizal, H Suryati, Amansyah serta lainnya

Dalam hearing itu, Harsono, salah satu mantan Penghulu Bagan Jawa dalam keterangannya mengungkapkan, dana operasional mereka sampai sekarang termasuk gaji honor staf di kepenghuluan.

Bahwakan, tunda bayar pengerjaan fisik pembangunan yang menggunakan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahun 2016 sebesar 40 persen belum juga dibayarkan. Padahal, pengerjaan fisik telah mereka selesaikan semuanya.

"Kami sudah bertangung jawab menyelesaikan pekerjaan kami. Bahkan didesak langsung oleh camat, kalau proyek tidak selesai kami akan dilaporkan ke kejaksaan atau polisi. Kami berharap ini bisa dibayarkan" ungkap Harsono. (Spt)***

TERKAIT