Aksi Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Paman Bejat Cabuli Kopanakan Sendiri

Ilustrasi (Foto Net)***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Aksi Pencabulan terhadap anak di bawah umur Sering  terjadi. Ironisnya, perbuatan bejat ini banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Seperti yang terjadi di Desa Galihrejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura).

Ya, Triana Junaidi (35) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga mencabuli HS (14), yang terhitung masih keponakannya sendiri.

“Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo mengatakan, pencabulan itu dilakukan Triana pada Mei sampai Juli 2017 di rumah nenek korban. Korban memang sejak kecil tinggal bersama neneknya, di rumah itu, ada juga bibi dan paman HS.

Hadi menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban sendiri di dalam kamar, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung mengancam dan mencabuli korban. ”Pencabulan dilakukan berulang kali,” terang Hadi.

Karena tidak kuasa menahan, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan langsung diteruskan laporan tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

“Setelah menerima laporan, kata Hadi,  ia bersama anggotanya mengamankan tersangka di kediaman nenek korban. ”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Rasyid)***
TERKAIT