Tak Kunjung Di Mekarkan

Masyarakat Palika Datangi DPRD Rohil

Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) saat mendatangi DPRD Rohil***
MEDIATRANSNEWS, ROHIL - Perwakilan Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) mendatangi DPRD Rohil. Mereka datang menuntut agar DPRD dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir mengwujudkan pemekaran enam kepenghuluan yang ada di kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).


Perwakilan masyarakat palika itu di terima oleh Anggota Komisi A, H. Bahtiar,SH di ruang  kerjanya, Rabu-(15/11/2017).

Dalam kesempatan itu salah seorang Perwakilan masyarakat Palika, Maaruf menyebutkan di Kecamatan Pasir Limau KAPAS ada enam kepenghuluan yang sudah masuk di dalam perda No. 6 Tahun 2012 tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Menjadi Kepenghuluan Defenitif dan Pembentukan Kepenghuluan Teluk Pulai Darat,Kepenghuluan Telega Tergenang, Kepenghuluan Tanjung Mua, Kepenghuluan Sungai Sekobat, Kepenghuluan Sarang Burang, dan Kepenghuluan Siandam Jaya,” Kata Maaruf.

Disebutnya, keenam kepenghuluan di Palika itu sudah resmi masuk di dalam Perda Rohil Nomor 6 tahun 2012 yang ditandatangani oleh mantan Bupati Rohil, H. Annas Maamun.

Adapun kepenghuluan-Kepenghuluan yang ada di wilayah Kecamatan Palika itu yakni Sungai Daun di mekarkan menjadi tiga yakni kepenghuluan Sekobat, Kepenghuluan Mua. Kepenghuluan Pasir Limau Kapas juga dimekarkan menjadi tiga, yakni Kepenghuluan Sarang Burung dan Siandam Jaya. Kemudian kepenghuluan Teluk Pulai juga menjadi tiga yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Darat dan Kepenghuluan Telaga Tergenang,” Sebut Maaruf.

“Mengingat daerah kami daerah terisolir dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), makanya kami sangat berharap kepada Pemda Rohil dan DPRD dapat segera merealisasikan perda yang sudah lama diterbitkan,” Pintanya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD dari Komisi A, H. Bahtiar merasa heran mengapa masih ada kepenghuluan yang belum di mekarkan karena tidak keluar kode wilayahnya, dan ada pula kepenghuluan sudah keluar kode wilayahnya, padahal kepenghuluan tersebut sama-sama di terbitkan perdanya.

“Kami sebagai perpanjangan tangan masyarakat Kecamatan Palika siap membantu mencarikan solusi agar pemekaran  Kepenghuluan- Kepenghuluan yang sudah di perda kan itu segera terwujud. Dan kami segera berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah, pemerintah Pemprov Riau dan pemerintah pusat guna mempertanyakan apa penyebab pemekaran kepenghuluan di Rohil  tertunda,” Tandas Bahtiar.  (Spt/Mtn)***


TERKAIT