Mendeskredikan Posisi Fungsi Jurnalis

Tidak Difungsikan Dalam Kegiatan Pilkada

Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara, Indra Darmawan***
MEDIATRANSNEWS, LAMPUNG UTARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada  27 Juni 2018 mendatang, seyogjanya harus berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Mengingat begitu pentingnya hajat demokrasi lima tahunan tersebut, keterlibatan pihak media sebagai penyampai informasi bagi masyarakat, selayaknya mendapatkan porsi yang sama dalam hal publikasi kegiatan penyelenggara pemilu maupun sosialisasi lainnya.

“Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara Khoiril Syarif S.E menilai Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten setempat dinilai mendeskreditkan posisi jurnalis dan fungsi media online.

“Saya sangat menyayangkan dengan pernyataan Kasek Panwaslu Lampura, saya rasa ia tidak memahami peran dan fungsi media online” paparnya, Senin (15/1/18)

Lebih lanjut ia mengatakan sepatutnya panwaslu lampura dapat mengatur sistem dan manajemen dengan pola kemitraan yang berimbang dengan berbagai pihak media, baik itu media cetak, elektronik, maupun media digital (siber/online).

“Peran media sebagai penyampai informasi sangat erat kaitannya dengan beragam konsep kegiatan, sosialisasi program, sampai dengan transparansi penggunaan anggaran guna mengedepankan asas clean and good government,” jelas Khoiril Syarif.

Pernyataan Ketua IWO Lampura ini mencuat setelah mengetahui adanya hasil konfirmasi beberapa awak media, beberapa waktu lalu,  dengan  Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan, yang menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung hanya melakukan kerja sama kepada media cetak untuk melakukan sosialisasi dan iklan Pemilu, khususnya himbauan pencegahan agar pelanggaran pemilu dapat diminimalisir.

Dikatakan, Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara, Indra Darmawan, perihal kerja sama dengan pihak media massa merupakan wewenang Bawaslu Provinsi Lampung.

“Itu telah ditetapkan oleh Bawaslu Lampung. Adapun kami hanya bekerja sama dengan media cetak saja untuk sosialisasi dan iklan,” terang Indra beberapa waktu yang lalu di Kantor Panwaslu Kotabumi.
Saat ditanya tentang kerja sama dengan media online (siber).

Indra menegaskan, bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan beberapa media cetak besar saja.   “Cetak saja tidak semua apa lagi media online,” tukas Indra(Rasyid)***
TERKAIT