Musrenbang Tingkat Kecamatan

Kepala Bappeda Kab Nias Bersama Anggota DPRD Dapil III Hadiri Musrenbang Di Kecamatan Hiliduho

Saat Musrenbang di Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias***
MEDIATRANSNEWS, NIAS - Mewakili pemerintahan Kabupaten Nias Kepala Bappeda Edwin Fanolo Hulu, ST., MT bersama Anggota DPRD dari Partai Politik PKPI, Notarius Mendrofa  menghadiri musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias Sumatera Utara Tahun 2018 bertempat  di Aula pertemuan Kantor Camat Hiliduho

Kasi PMD Kecamatan Hiliduho, Yareli Laoli dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Hiliduho, merupakan forum musyawarah bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terkait perencanaan pembangunan pada TA 2019 yang dijadikan sebagai skala prioritas.

Anggota DPRD Kabupaten Nias dari Dapil III Kecamatan Hiliduho, Notarius Mendrofa dalam sambutannya mengharapkan agar Musrenbang yang dilakasanakan tidak hanya sebatas perencanaan, namun diharapkan agar benar-benar direalisasikan oleh pemerintah sebagaimana harapan seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Hiliduho.

Lanjutnya Notarius mengatakan  beberapa usulan pada tahun sebelumnya yang telah masuk ke dalam kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang lahir dari musyawarah perencanaan pembangunan dan disususn berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD), namun pada kenyataannya mengalami kegagalan.

Politisi PKPI ini mencontohkan beberapa nomenklatur pembangunan TA 2018, yang diharapkan dapat terlaksana, seperti jembatan dan pagar sekolah, termasuk pemasangan KWH meter pada Kantor UPT Disdik Kecamatan Hiliduho, yang menurutnya hingga saat ini juga masih belum terlaksana, tutur Notarius

Edwin Fanolo Hulu mewakili Bupati Nias, pada arahannya saat membuka secara resmi pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Hiliduho mengatakan bahwa Musrenbang ini merupakan puncak dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah ditingkat kecamatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di masing-masing desa.

Dari beberapa isu tersebut, dikatakannya bahwa secara umum kendala klasik yang sering dijumpai dalam penetapan prioritas program pembangunan yaitu, tajamnya perbedaan antara anggaran yang tersedia dengan cakupan ruang lingkup kebutuhan pembanguanan. Namun dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa serta peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
“Dengan terbitnya Undang-Undang dan Permen di atas, maka kendala yang selama ini sering terjadi terkait pendanaan pembangunan, sedikit telah dapat terjawab dan tertangani dengan menyebarkan kewenangan lokasi berskala desa melalui APBdesa, Ucap Kepala Bappeda

Mewakili  masyarakat, Camat Hiliduho Taondasi Mendrofa S.Sos., M. Ec.Dev berharap “skala prioritas pembangunan diharapkan dapat membuka akses menuju desa-desa yang masih terisolir, serta  pemeliharaan ruas jalan utama dan penanggulangan infrastruktur yang sudah mengalami kerusakan untuk mencapai pemeratan sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan penumbuhan ekonomi msyarakat,  ungkap Taondasi Mendrofa (Aro Ndraha/Mtnc)***
TERKAIT