Bawa Sabu

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Tangkap Polsek Bangko

Sepasang di duga  pelaku tindak pidana penyalahagunaan Narkotika Yang di ciduk tim onsnal Polsek Bangko, Resort Polres Rokan Hilir, (19/3/2018) di jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi***

MEDIATRANSNEWS,  BAGANSIAPIAPI - Sepasang di duga  pelaku tindak pidana penyalahagunaan Narkotika berhasil di ciduk tim onsnal Polsek Bangko, Resort Polres Rokan Hilir, (19/3/2018) di jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi.

Pelaku berinsial Zainal Arifin,dan Dewi May yang merupakan warga Dumai Timur.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 Bungkus besar plastik bening yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu.Dan satu unit mobil merk toyota avanza warna silver BM 1715 RL,1 unit hp nokia warna putih,1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp samsung warna putih, 1 unit hp samsung warna hitam,1 unit hp samsung lipat warna putih.

"TKP penangkapan di jalan lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir (batu tujuh), Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil," Kata Kapolres Rohil AKBP. Sigit Adiwuryanto,SIK.MH melalui Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triyadianto,SIK, Selasa-(20/2/2018

Dijelaskan Kapolsek Agung, Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Kronologis penangkapan kedua diduga pelaku.

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pkl. 11.00 WIB team opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang akan melintas di jalan lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung. Berdasarkan informasi tersebut team opsnal Polsek Bangko yang di pimpin Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Bangko prihal informasi yang di peroleh.

Dengan di lengkapi sprintgas, Sprint  gledah dan sprint penangkapan, Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko untuk segera menuju ke TKP. Sesampainya di TKP di amankan mobil toyota avanza warna silver No Pol BM 1715 RL yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) orang yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika.Dengan di saksikan warga setempat di lakukan penggledahan ke dalam mobil pelaku dan di amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan narkotia jenis sabu. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT