Pembahasan KKKS

Sekda Rohil Hadiri Rapat Pembahasan tentang Air Tanah Yang Di Manfaatkan KKKS

Sekda Rohil saat Hadiri Rapat Pembahasan tentang Air Tanah Yang Di Manfaatkan KKKS***
PEKANBARU - Sekretaris Daerah KKKS (Sekda) Drs. H. Surya Arfan di dampingi kepala Bapenda Cicik Mawardi Athar,S.STP,Msi menghadiri dan mengikuti Rapat Pembahasan tentang Air Tanah dan Air Permukaan yang dimanfaatkan oleh kontraktor dan kontrak kerja sama (KKKS) diwilayah Propinsi Riau di Kantor Gubernur Riau,Senin 16/04/2018.

Selain Rohil, Rapat yang ditaja oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau itu juga dihadiri dan diikuti Kabupaten/Kota di Riau diantaranya Siak, Kampar, Kep Meranti, Pelalawan, Dumai, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.

Selain itu hadiri juga Kepala Bapenda Propinsi Riau,Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra bagian utara dan 11 Perusahaan anatara lain PT. PHE Saik, PT. PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT. CPI, Petroselad, Ltd, PT. PHE Rokan CPP, EMP Korinci Baru limited, PT. SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, PT. Sumatra Persada Energi.

Dalam rapat itu,Sekda H. Surya Arfan menyampaikan beberapa pendapat dan paparannya tentang pajak air tanah atau air permukaan ada 3 hal diantaranya,:

1. Evaluasi/Verifikasi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air oleh kontraktor,
2. Air ikutan tetap hitung , karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya.
3. minta segera bayarkan hutang pajak 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yg berlaku tahun bersangkutan. Sambutan dan pentampaian Sekda Rokan Hilir H. Surya Arfan

Dalam pembahasan Rapat tentang pajak air tanah dan air permukaan. Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.

Selanjutnya Pemerintah  menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. (Spt/Mtnc)***
TERKAIT