Dalam Urus Administrasi

Bupati Amril, Minta Masyarakat Tidak Pakai Calo Dalam Urus Administrasi

Bupati Amril saat menyampaikan sambutan***
MANDAU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin meminta masyarakat tidak memakai calo untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, atau akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Termasuk di UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau di gedung yang awalnya diperuntukkan sebagai Pujasera di Jalan Jenderal Sudirman, Duri.

"Sebaiknya datang sendiri. Pakai calo segala urusan pelayanan administrasi kependudukan harus dibayar mahal masyarakat. Padahal dan jika tidak diatur dalam regulasi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak pernah meminta biaya admistrasi untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Bupati Amril mengatakan itu ketika mengadakan silaturahmi sempena safari Ramadhan di Masjid Baburrahmah Jalan Purnama, Kelurahan Babussalam, Duri, Kecamatan Mandau, Jum’at malam, 25 Mei 2018.

Bupati Amril juga mengatakan, pelayanan di UPT Disdukcapil di gedung Pujasera saat ini tak kalah dari layanan di sebuah bank.

“Jum’at pagi tadi (kemarin), kami berkunjung ke sana. Untuk mengambil nomor antrian saja sekarang sudah dengan cara sistem elektronik. Di sana ada 8 loket pelayanan. Pokoknya sudah seperti layanan di bank,” jelasnya, mempromosikan.

Dikatakannya, paling lambat awal Juni 2018 ini, seluruh pelayanan administrasi kependudukan untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan sudah sepenuhnya dilayani di UPT Disdukcapil Mandau.

“Baik itu KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran, langsung dapat dicetak di sana. Jadi tak perlu lagi ke Bengkalis,” terangnya.

Dia juga mengatakan, sejauh yang dia ketahui, baru UPT Disdukcapil Mandau yang dapat melakukan pelayana tersebut. Karena itu, UPT Disdukcapil tersebut bakal dijadikan percontohan di Indonesia.

“Sesuai laporan Kepala Disdukcapil, Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sudah mengisyaratkan datang dan insya Allah bersedia untuk meresmikannya,” terangnya.

Mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini menambahkan, jika regulasi membenarkan, dia akan berusaha agar seluruh pelayanan juga dapat dilakukan seperti pelayanan administrasi kependudukan.

“Khususnya mengenai pelayanan perizinan. Jika ketentuan membenarkan bisa dilimpahkan pelayanannya secara penuh ke UPT di kecamatan, akan segera kita lakukan, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan cepat, hemat, mudah, dan murah. Tidak berat diongkos karena harus ke ibu kota kabupaten,” ujarnya.

Sebelum ini dalam beberapa kesempatan, Bupati Amril mengatakan, akan menindak tegas jika ada oknum pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan.

“Kalau ada oknum nakal silakan lapor ke kami. Laporan harus jelas dan berdasarkan fakta. Tapi jangan sembarangan melapor," katanya.

Dikatakannya, jika ada laporan ke dirinya bahwa pelayanan masyarakat di Perangkat Daerah, kecamatan, dan kelurahan melakukan pungutan liar, maka dia segera melakukan pengecekan pembuktian apakah benar terjadi pungli. "Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas," ujarnya. (Kominfo/Bp)***


TERKAIT