PT. Lekolindo Usir Dan Terlantarkan Karyawan

Ketum IKNR, Minta Pemerintah Tegas Terhadap Perusahaan Yang Meng zolim Karyawannya

Karyawan yang di telantarkan PT. Lekolindo***

PEKANBARU - Tindakan sewenang-wenang Management PT. Lekolindo terhadap pengusiran karyawannya atas nama Nafe Waruwu (37). Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Nias Riau (DPP IKNR), Sefianus Zai angkat bicara dengan mengecam perusahaan zolim terhadap karyawannya itu.

"Kita dari DPP IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau) sangat mengecam atas tindakan kesewenangan manajemen PT Lekolindo ini," ungkapnya kepada Ketum IKNR, Rabu (13/6/2018).

Sefianus Zai mengatakan, PT.Lekolindo telah melakukan tindakan yang melanggar HAM, semestinya pekerja tidak boleh diusir selagi proses PHK yang masih belum syah karena masih disengketa di PHI.

"Kejadian ini sama halnya seperti yang dialami oleh Januari Gea belum lama ini yang pada akhir tahun yang lalu," kata Sefianus Zai.

Ketua DPP IKNR ini menyebutkan tindakan PT.Lekolindo tersebut merupakan salah satu bukti banyaknya di Riau ini manajemen perusahaan yang tidak mengerti peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketenagakerjaan yaitu Undang-undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini terhadap tenaga kerjanya harus bersama-sama dengan pemerintah memeranginya seperti memerangi Narkoba, Terorisme, Premanisme, Korupsi dan lain-lainnya," pungkas Sefianus dengan kesal.

DPP IKNR meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menetapkan keputusan atas sengketa PHK antar kedua belah pihak agar pekerja tidak jadi korban penindasan pihak perusahaan PT.Lekolindo. ( Hms IKNR )***
TERKAIT