Bacaleg Pemilu 2019

Hari Pertama Partai Perindo Mendaftaran Berkas Ke KPU Lampura

Komisi Pemilihan Umum, Hari pertama KPU menerima Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) sejak di buka pendaftaran dari tanggal 4 Juli ***
LAMPUNG UTARA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara, Hari pertama KPU menerima Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) sejak di buka pendaftaran dari tanggal 4 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2018, Hari pertama Parpol Fartai Perindo membawa berkas pendaftaran ke KPU untuk Pemilu bacaleg 2019, Senin (9/7/2018).

Hari pertama Parpol Fartai Perindo melakukan pendaftaran di KPU dan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten untuk Dapil I – IV ke KPU, Berkas di terima KPU, karena masih belum lengkap maka di kembalikan kembali untuk di lengkapi.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Lampura H. Marthon, SE., mengatakan Fartai Perindo melakukan pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten untuk Dapil I – IV di terima KPU, karena belum lengkap di kembalikan kembali untuk di lengkapi.Katanya

Selanjutnya Marthon menjelaskan Sebelum mendaftar, parpol terlebih dulu mengisi Data Sistem Informasi Calon (Silon) akan dicocokkan dengan berkas pendaftaran parpol dan caleg yang diajukan.

Bila data yang diberikan belum lengkap, maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018. Semua syarat calon akan diperiksa. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.Katanya

Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan di setiap Dapil. Di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon, wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan, Pungkasnya (Rasyid)***
TERKAIT