Tunggu Keputusan MK

KPU Lampura Harus Mengikuti Aturan

Ketua KPU Lampung Utara H. Marthon S.E***
LAMPUNG UTARA - Karena menunggu ada tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Terkait hasil pilkada beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara belum bisa menjadwalkan rapat pleno penetapan Bupati beserta Wakil Bupati terpilih untuk Daerah Lampung Utara (Lampura) senin (09/07/2018).

Ketua KPU Lampung Utara H. Marthon S.E mengatakan, pihaknya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ada tidaknya gugatan pilkada serentak 27 Juni lalu.

"Tiga hari setelah keputusan rapat pleno rekapitulasi, kami menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi apakah terdapat gugatan hasil pleno itu," kata Marthon.

Lanjut Marthon mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi pihak yang menggugat hasil pilkada daerah setempat. Meski demikian, KPU harus mengikuti aturan sampai tenggang waktu pendaftaran gugatan ke MK ditutup. 

"Setelah itu kami baru menyiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih. Rapat akan dihadiri bupati-wakil bupati terpilih, partai pengusung, panwaslu dan forkopimda, "Pungkasnya. (Rasyid-Iwo)***
TERKAIT