Menangkan Perlawanan

JPU Kejari Rohil Menangkan Perlawanan Eksepsi PH Awi Tongseng

Perkara terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil telah melakukan pelimpahan perkara dan dilakukan sidang pembacaan dakwaan***
ROHIL – Dalam perjalanan perkara terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil telah melakukan pelimpahan perkara dan dilakukan sidang pembacaan dakwaan. Namun kemudian ada eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil, Mochtar Arifin SH didampingi Kasi Intel,Farkhan Junaedi SH menerangkan terkait dengan eksepsi, bahwa penasehat hukum JPU sudah menjawab, sehingga hakim telah melakukan putusan yang disebut dengan putusan sela. Jadi, didalam amar putusan sela bahwa surat dakwaan dibuat JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah.

Dalam perlawanan (Vetset) tersebut, Kejari Rohil berhasil menang dalam eksepsi penasehat hukum (PH) Awi Tongseng. Maka, secara otomatis Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutuskan dalam petikannya supaya kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Awi Tongseng.

“Setelah dibacakan putusan itu, maka kita mengambil tindakan perlawanan ke tingkat yang lebih tinggi ke pengadilan tinggi. Terhadap putusan sela yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Rohil,” kata Mochtar.

Lanjutnya, berdasarkan petikan putusan tinggi menyatakan bahwa menerima permohonan perlawanan dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rohil. Bahkan PT menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a, tentang KUHP.

“Jadi PT memerintahkan kepada PN Rohil agar kembali membuka sidang terdahap perkara Rajadi alias Awi Tongseng. Jadi PN Rohil menjadwal kembali sidang terhadap Awi Tongseng, karena awalnya kita belum sampai ke materi pokok,” ucapnya.

Awalnya, sambung Mochtar, pihaknya selaku tim JPU mendakwa Awi Tongseng dan penasehat hukum keberatan, dan diakomodir oleh hakim PN Rohil sehingga hakim PN Rohil memutuskan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

“Terhadap putusan tersebut kita melakukan perlawanan, dan mengajukan semuanya ke pengadilan tinggi,” ucapnya.

Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 70 ayat 1 jo ayat 5 undang-undang tentang yayasan. Jadi memang putusan sela itu memang agak awam, malahan JPU belum masuk ke pokok perkara. Terkait dengan petikan putusan tidak menyatakan penahanan. Namun terkait dengan status penahanan dari awal, JPU melakukan penahanan rutan selama sepekan lalu dilakukan penahanan rumah oleh hakim pengadilan hingga sampai saat ini.

Terpisah dikonfirmasi Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH menerangkan bahwa ini awalnya merupakan perkara Polda Riau tahap II di Kejari Rohil, setelah diteliti perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rohil.

“Saat sidang pertama langsung diputus oleh PN Rohil bahwa dakwaan JPU dinilai tidak dapat diterima. Oleh karena itu kami melakukan perlawanan,” kata Gaos.

Masih kata Gaos, ketika itu pihaknya menuntut terdakwa dengan aturan, kesatu primer melanggar 374 KUHP, subsider melanggar pasal 372 KUHP atau kedua pasal perubuatan terdakwa pasal 70 ayat 1, 2 jo pasal 5 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.

“Atas eksepsi yang dilakukan penasehat hukum Awi Tongseng, maka kami menyampaikan dasar hukum. Bahwa dakwaan JPU telah benar dan mengacu pada aturan hukum yang ada, oleh karena itu pengadilan tinggi meminta kepada pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang ini,” imbuhnya.

Kajari berharap perjalanan sidang terdakwa Awi Tongseng bisa berjalan obyektif agar hukum lebih jelas. Karena penegakan hukum ini sudah selayaknya berjalan jujur dan adil dan transparan.

“Kami akan menerima apapun putusan apabila sesuai dengan undang-undang. Mohon doanya agar proses ini berjalan semestinya sesuai undang-undang. Saat ini kami masih menunggu PN Rohil kapan akan melaksanakan sidang, sehingga JPU bisa segera mempersiapkan saksi-saksi. Ini tinggal menunggu jadwal. Alhamdulillah Kejari Rohil Menang,” pungkasnya. (Rilis/Spt)***
TERKAIT