Diduga Adanya Kerugian Negara Pada APBDes

Kepala Desa Tebing Kampung Di Tahan Kajari

Kepala Desa Tebing Kampung saat Di Tahan Kajari***
BATURAJA - Kepala desa tebing kampung merupakan pjs kepala desa tebing kampung, akhirnya membawakan hasil, setelah lama menghilang mantan pjs kades tebing kampung kini di tahan, karena di duga Markup dana Alokasi, Desa (DAD) ratusan juta rupiah.

Mantan pjs kepala desa tebing kampung kecamatan semidang aji. Ogan komering ulu (oku) sumatra selatan (sum sel). Kini di tahan di penjara, proses penahanan tersangka ini setelah tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik pidana kusus kejaksaan negeri baturaja.

Di periksa kejaksaan negeri baturaja,(kajari) sejak senen sore (15/10). Sampai larut malam sk inisial (50) yang masih terjadi tersangka tunggal dalam dugaan penyimpangan dana desa tahun 2016.

Akhirnya di titipkan di tahanan kelas 2 B sarang elang Baturaja selama 20 hari kedepan guna melakukan penahanan, selama prosis,inilah penyidik akan melakukan kelengkapan berkas perkara guna di setahkan kepengadilan untuk di sidangkan kata kepala kejaksaan negeri oku Bayu Pramesti SH.

Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya di kuatkan dengan alat bukti sk di duga dengan sengaja mengakibatkan kerugian negara sebesar :Rp.155,139.000. Selama masa jabatan tahun 2016, melalui cara markup harga, hingga pembangunan tidak sesui dengan RAB.

Hasil dari bangunan ini menimbulkan kejanggalan karena tidak sesuai dengan Spj akhir tahun yang di sampaikanya,ungkap Bayu Pramesti SH.

Berawal dari dinilah penyidik jami menemukan adanya kerugian negara pada APBDes desa tebing kampung tahun 2016 bernilai ratusan juta karena itulah kata Bayu Pramesti SH. tersangka harus di tahan sebab penyidik sk bakal melarikan diri serta menghilangka barang bukti tandasnya.

Sementara penasehat hukum tersangka, Joni Antoni mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penanganan, namun di tolak oleh penyidik.

"Upaya kami untuk memohon penangguhan tidak di terima padahal sk ini masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga (Mka)***
TERKAIT