Serda Romi Bersama Masyarakat Peduli Api

Babinsa Koramil 06 Sukajadi Laksanakan Giat Sosialisasi Peduli Api

Babinsa Koramil 06 Sukajadi Laksanakan Giat Sosialisasi Peduli Api***

PEKANBARU - Babinsa koramil 06/sukajadi. kodim 0301/Pekanbaru Serda, jumat 15/2/19. Jamil candra dan Serda Romi bersama masyarakat peduli api melaksanakan patroli dan sosialisasi dengan warga yang melaksanakan aktifitas memancing di Jl. karya bakti Kel air hitam Kec payung sekaki.

Dalam kegiatan tersebut Babinsa mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karna bisa menyebabkan kebakaran serta himbauan kepada masyarakat agar peduli dan waspada terhadap bahaya kebakaran apabila ada ditemuka kejadian tersebut agar segera mengimformasikan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas pada kesempatan pertama.

Undang - Undang No 41 Tahun 1999 (Pasal 78 ayat 3 Dan 4),  Tentang membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan, Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, Maka diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15(Lima belas) Tahun dan denda Paling Banyak 15 Milyar.

Menurut Serda Jami, penyebab dari kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat kecerobohan dalam membuka lahan itu sendiri dengan alasan dapat menghemat biaya dan tenaga, padahal efek dari kebakaran itu sangat banyak sekali dan sudah sering kita rasakan beberapa tahun yang lalu yaitu salah satunya banyaknya kabut asap yang timbul dan dapat merusak kesehatan bagi yang menghirupnya dan dapat merusak ekosistem alam yang ada.

“Selain itu juga kita menghimbau kepada masyarakat agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegas Babinsa .(Penrem031/WB)***


TERKAIT