Kembali Ringkus Bandar Narkoba

Polres Kampar Ringkus 2 Orang Yang Diduga Bandar Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 pelaku bandar narkoba di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar pada Selasa siang (28/5/19) ***
KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 pelaku bandar narkoba di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar pada Selasa siang (28/5/19) .

Kedua tersangka yang diduga sebagai bandar shabu ini adalah AG (Lk 42) dan ON (Lk 33), mereka berdua adalah warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,31 gram,    20 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 lembar struk bukti tranfer, 1 unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (28/5) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun III Desa Naumbai Kec. Kampar tepatnya di rumah tersangka AG.

Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan pelaku yang berada didalam rumahnya langsung dilakukan penggerebekan.

Melihat kedatangan petugas, kedua pelaku ini langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun berkat kegesitan petugas kedua pelaku narkoba berhasil diamankan.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka  AG dan ON telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
(Yg)***
TERKAIT