Gelar Rapat Peripurna

Tiga Agenda Rapat Peripurna DPRD Riau

Rapat Peripurna, Tiga Agenda Rapat Peripurna DPRD Riau***
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda pada Kamis (13/6/2019).Tiga agenda tersebut ialah penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanan APBD Provinsi Riau tahun 2018 oleh kepala daerah, penyampaian raperda tentang izin usaha perikanan budidaya oleh kepala daerah dan penyampaian rekomendasi BP2D terhadap raperda tentang perubahan perda no 4 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati, dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, 35 anggota dewan, dan tamu undangan.

Dimulai pukul 11.15, Syamsuar pun menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa penyampaian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah disahkan demi Riau yang lebih baik.

"Sejauh ini berjalan dengan baik, apa yang telah dilakukan dapat meningkatkan koordinasi dan partisipasi penggunaan APBD," sebut
Syamsuar.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, termasuk Kordias, orang berdiri dan pakaian
Laporan keuangan 2018 ini, lanjutnya, juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga, tahun ini, Provinsi Riau kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"WTP ini bukan tujuan akhir, masih ada banyak hal yang harus dilakukan. Sehingga kita berharap agar eksekutif dan legislatif selalu bekerja sama dengan baik," imbuhnya lagi.

Mantan bupati Siak dua periode ini juga merincikan, setelah dilakukan audit oleh BPK, realisasi APBD 2018 sebesar Rp8,478 triliun atau 91,79 persen, dari total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp9,236.

Kemudian, dari Rp10,326 triliun belanja daerah yang dianggarkan, hanya Rp8,469 triliun saja yang terealisasi atau sebesar 82,02 persen.

Selanjutnya ialah pembiayaan daerah yang meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, diestimasikan sebesar Rp1,089 triliun yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya.

Usai membacakan rincian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Syamsuar pun menyampaikan agendap rapat sebelumnya. Yaitu pernyampaian raperda tentang izin usaha perikanan budidaya.

Berdasarkan peraturan kementerian, sumber daya ikan adalah sumber kehidupan yang harus dimaksimalkan. Baik cara budidaya
ikan yang baik, maupun pakan yang sehat.
Gambar mungkin berisi: 6 orang, termasuk Kordias, orang berdiri dan pakaian
Dikatakan Syamsuar, pemanfaatan sumber daya perikanan harus seimbang sengan daya dukungnya sehingga bisa dimaksimalkan menjadi pendapatan daerah. Salah satunya dengan pengendalian usaha perikanan melalui fungsi perizinan.

"Dengan begitu, Pemprov Riau mengajukan raperda ini agar dapat dibahas bersama - sama untuk selanjutnya dijadikan perda," lanjutnya.

Setelah dua agenda sebelumnya, agenda terakhir ialah penyampaian rekomendasi BP2D terhadap raperda tentang perubahan perda no 4 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Disampaikan oleh Septina, dewan pun akhirnya menyetujui rekomendasi BP2D. Mengingat, pembaharuan perangkat daerah ini bertujuan agar dapat mengendalikan rapat kerja yang fleksibel dan sesuai dengan sistematika.

"Dengan demikian, penyampaian rekomendasi BP2D tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2016 dapat dilanjutkan," tutupnya. (Advetorial/DPRD Prov Riau)***


TERKAIT