Atas Laporan Ibu Korban

Pelaku Pencabulan TG Dan AR Diringkus Polsek Tapung

Pelaku Pencabulan TG Dan AR Diringkus Polsek Tapung***

KAMPAR, (TAPUNG) - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan dua pemuda diduga sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (28/6) di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Mereka yang ditangkap ini adalah TG alias HE (Lk 24) dan AR alias DO (Lk 23), keduanya bekerja sebagai buruh muat sawit dan beralamat di Dusun Sukamaju Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kedua tersangka ini ditangkap atas laporan Siti (Pr 42) selaku ibu korban, karena mereka berdua diduga kuat telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap Y anaknya pada bulan April lalu.

Peristiwa ini berawal suatu malam di bulan April 2019 sekitar pukul 19.20 wib, saat itu Y (korban) datang kerumah tersangka HE dengan maksud untuk mengerjakan PR, lalu sekitar pukul 20.15 wib kawan tersangka yang bernama DO datang kerumah HE.

Beberapa saat kemudian kedua tersangka merangkul korban sambil menariknya kedalam kamar, setelah itu kedua terlapor melucuti dengan paksa pakaian korban.

HE kemudian menindih korban dan menyetubuhinya, sementara rekannya DO memegangi korban sambil meraba dan menciumi korban.

Lalu pada hari Kamis (2/5/2019) sekira pukul 22.00 wib, Ibu korban yang curiga dengan keadaan Y bertanya kepada anaknya gadisnya itu "Apakah kamu masih perawan?" yang dijawab oleh Y "Tidak" dan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya.

Atas kejadian yang nenimpa Y, ibu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisan di Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (28/6) sekira pukul 10.00 wib anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi keberadaan pelaku tersangka DO di Simpang Jengkol wilayah Desa Petapahan.

Kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DO, tim akhirnya berhasil mengamankan DO salahsatu tersangka kasus pencabulan ini.

Setelah diinterogasi petugas, DO mengakui perbuatannya dan memberitahukan juga tentang keberadaan rekannya HE yang ikut melakukan perbuatan bejad tersebut.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu HE dan berhasil menangkapnya dirumah tersangka HE ini yang berada di Dusun Sukamaju Desa Petapahan.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Hms/kpr/yg)***
TERKAIT