Tidak Ada Pencemaran Nama Baik

Anotona Nazara Bantah Ketua DPW IMO Riau

Anotona Nazara (Kiri) (Ketua DPW MOI)Riau Barsama Rudi S Maliala (Ketum MOI) Saat Munas***
PEKANBARU, (MTN)  – Tak terima dengan pemberitaan sepihak, Anotona Nazara bantah Ketua DPW IMO Indonesia Riau, Saudara Hondro dan buat hak jawab dibeberapa media online.

Hak jawab yang disampaikan Anotona Nazara tersebut disampikan kepada media online seperti seperti Siagaonline.com, HebatRiau.com, SuaraSindo.com, Harian Berantas com dan Dewata news.com. dan sudah disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) seperti yang tercantum di box media-masing.
 
Dalam jumpa persnya seperti yang dilansir dibeberapa mediaonline seperti Siagaonline.com, HebatRiau.com, SuaraSindo.com, Harian Berantas com dan Dewata news.com , seperti yang disampaikan Saudara Hondro bahwa terlapor sudah melakukan pencemaran nama baik.

Sehingga menurut saudara Hondro terlapor yang mengaku sebagai ketua IMO Riau hubungan kerjasama mediaonline yang dimilikinya dibeberapa daerah kabupaten dan kota terputus, jelasnya dalam jumpa pers tersebut.

Sementara menurut Anotona Nazara dalam jumpa persnya, Kamis (18/7/2019) tertawa menanggapi pemberitaan tersebut. “ Itu  tidak benar  saya  (Anotona Nazara-red) melakukan Pencemaran nama baik sebagaimana  yang ditulis dalam berita tersebut, jelasnya.

Karena menurut Nazara, Terkait keikut sertaan saya mengikuti Munas IMOI, yang dilaksanakan pada hari/tanggal : Kamis 27 – Jumat 28 September 2018 tempat di Hotel Cempaka Jakarta, berdasarkan undangan resmi dari Dewan Pendiri Ikatan Media Online Indonesia yang diketuai oleh Rudi S. Meliala yang saya terima undangannya pada tanggal 20 September 2018 dengan Nomor surat : 030/DP/IMOI/IX/2018.

Diacara Munas IMOI  I ,  Para Pendiri dan utusan dari 27 Propinsi se Indonesia menyepakati untuk membubarkan diri dari wadah Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) dan mendeklarasikan wadah baru yang diberi nama Media Online Indonesia (MOI) dan pada waktu yang bersamaan Dewan Pimpinan Pusat MOI yang baru dideklarasikan, mengeluarkan mandat pembentukan  kepengurusan ditingkat Propinsi  pada masing-masing utusan, termasuk Riau.

Lanjut Nazara, terkait kerugian yang dialami oleh saudara Hondro, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik media online yang menurut Hondro mengalami kerugian akibat pemutusan hubungan kerjasama di sejumlah pemerintah daerah, tidak ada hubungannya dengan berdirinya MOI. Karena media online merupakan badan hukum usaha jika melakukan kerjasama kita harus  mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing instansi. Jadi tidak ada hubungannya dengan MOI, tegasnya.

Anehnya kata Nazara, Laporan yang sama juga pernah disampikan Saudara Hondro  kepada pihak Polda Riau pada akhir tahun 2018, saya (Anotona Nazara-red) pernah diundang pihak reskrim umum Polda Riau, melalui Pak Feri pada tanggal 10 Desember 2018 lalu, untuk klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan saudara Hondro dan semua data-data yang berkaitan dengan hal tersebut sudah saya sampaikan, jelasnya.

Di tempat terpisah, Sementara menurut Sefianus Zai, SH kepada wartawan mengatakan  sangat menyesali pemberitaan yang ditayangkan dibeberapa media online tersebut. Betapa tidak, menurut pemimpin umum Zona Riau.com, sebaiknya rekan-rekan wartawan yang membuat berita harus seimbang, bukan hanya menerima relis berita saja .  Apalagi ini wartawannya rata-rata sudah memegang kartu uji kopetensi wartawan (UKW) malu kita membaca beritanya, jelasnya.

Lebih lanjut  pemimpin umum Zona Riau.com menyampaikan terkait masalah hubungan kerjasama dibeberapa daerah kabupaten dan kota tidak ada hubungannya sama sekali,  karena untuk menjalin kerjasama dengan Pemkab, sertifikat organisasi media hanya penunjang. Tapi yang sangat menententukan Legalitas Perusahaan Media tempat kita bernaung,  sudah lengkap atau belum, tegasnya. (Rls)***
TERKAIT