Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang Ke II Tahun 2019

Paripurna Ke-5 Masa Sidang Ke II DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019

Wawako pekanbaru Saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus terhadap ranperda penyelenggaraan kota layak anak***
PEKANBARU, (MTN) - Paripurna Ke- 5 masa sidang II (Kedua) DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019, Senin 22/7/19. Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kota pekanbaru terhadap pembahasan ranperda kota pekanbaru tentang penyelenggaraan kota layak anak.

Juga Penyampaian Laporan Badan anggaran DPRD kota pekanbaru terhadap pembahansan ranperda kota pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota pekanbaru Tahun anggaran 2018.

Dan Penyampaian laporan Pendapat  akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus dan laporan badan anggaran DPRD kota Pekanbaru,, Senin (22/7/2019).

Dari 44 anggota DPRD kota Pekanbaru, dalam absen yang ikut hadir 32 orang termasuk Ketua dan wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam rapat paripurna turut hadir Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut manyaksikan peripurna tersebut.

Wawako pekanbaru dalam menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus terhadap ranperda penyelenggaraan kota layak anak.

Anak-anak masih berkeliaran berjualan dan mengamen di persimpangan jalan-jalan utama Kota Pekanbaru. Rupanya, anak-anak ini bukan warga Pekanbaru.

"Mengenai anak-anak yang masih berada di jalanan, kami sering melakukan razia melalui Dinas Sosial maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hanya saja saat diperiksa, mereka bukan warga Pekanbaru," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi usia menerima pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak dari pimpinan DPRD.

"Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah memiliki perda tentang larangan memberi bantuan di lampu merah dan tempat-tempat umum. Saya sering juga menyampaikan ke warga agar memberikan bantuan dapat menyalurkan ke panti asuhan atau lembaga amil
zakat," saran Ayat.

Saat ini, Pemko Pekanbaru sudah memiliki Perda Kota Layak Anak. Perda ini diharapkan menjadi penyemangat dalam menjaga anak-anak di Kota Pekanbaru.

Perda Kota Layak Anak ini merupakan payung hukum agar anak-anak di Pekanbaru bisa tumbuh dan berkembang dengan cerdas dan sehat. Sehingga, anak-anak Pekanbaru bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Terima kasih kepada panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang sudah menyampaikan laporan tentang Ranperda Kota Layak Anak. Terima kasih kepada semua anggota dewan yang dalam sidang paripurna tadi sudah mensahkan Ranperda Kota Layak Anak menjadi perda," ucap Ayat.***
TERKAIT