Gembong Narkoba Dan Pembawa Granat Di Tangkap

Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba Dan Pembawa Granat

Kiri Aparat kepolisian dan Kanan salah satu pelaku mati setelah baku tembak dengan petugas***
PEKANBARU, (MTN) - Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku narkoba TKP Jalan Sepakat Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku narkoba.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang keberadaan DPO pelarian dari Lapas Pekanbaru, atas nama SN umur 29 tahun di sebuah rumah di Jalan Sepakat Sidomulyo Barat Pekanbaru, Selasa 23 Juli 2019 pukul 06.30 WIB

Yang bersangkutan merupakan narapidana yang kabur dari Lapas, kasus pembunuhan pada tahun 2017 korban atas nama Jorgi TKP Tanjung Datuk Pekanbaru yang di vonis 20 tahun penjara.

Yang bersangkutan juga terlibat kasus Narkoba pada tahun 2014 dengan barang bukti (BB) 8.000 butir ekstasi.

Atas informasi tersebut,  tim Resmob Polda Riau dipimpim Kasubdit III dan Kanit Resmob menuju TKP di Jalan Sepakat Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru untuk melakukan pengintaian.

Setelah dilakukan lidik selama 4 hari, pada hari Selasa 23 Juli 2019 pukul 06.30 WIB hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap RN. Kemudian hasil introgasi terhadap RN, menyebutkan bahwa di dalam rumah ada masih pelaku lain SN dan AR bersenjata api.

Selanjutnya, disaksikan oleh ketua RT setempat, dilakukan upaya penggerebekan, namun dari arah dalam rumah tersebut terdengar bunyi tembakan yang mengarah ke petugas dan mengenai lengan kanan anggota Resmob atas nama Bripka Lius Mulyadin (luka tembak dan patah lengan).
Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur dan terjadi baku tembak selama lebih kurang 15 menit.

Pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah dan melompat pagar. Juga terjadii baku tembak dengan petugas yang sudah mengintai dari arah belakang rumah dan berhasil melumpuhkan 2 (dua) pelaku Satriandi dan Ahmad Royani (meninggal dunia).

Setelah dilakukan sterilisasi oleh tim Gegana, kemudian dilakukan penyisiran dan olah TKP oleh tim identifikasi  Polda Riau dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebagai berikut :

2 (dua) pucuk Senjata api laras panjang kaliber 5.56 lengkap dengan teleskop serta peredam.
- 3 (tiga) pucuk senjata api genggam.
- 3 (tiga) buah Magazen.
- 1 (satu) buah granat aktif.
- 668 butir Peluru aktif :
- Kaliber 8
- Kaliber 9
- Kaliber 32
- Kaliber 38
- Kaliber 5,56
- bentuk bulat/gotri .
- 1 pucuk Per Gun bentuk trisula.
- 1 unit Radio motorolla.
- 4 unit hp
- 6 buah KTP
- 7 buah Pasport.
- 1 buah kamera digital.
- 31 buah Buku tabungan.
- 1 buah Borgol.
- 2 buah alat bong.
- 31 lembar uang pecahan 50.000.
- 8 buah ATM.
- 2 unit Innova hitam dan sedan merah
- 2 buah Bodyface
- 3 buah sarung pancing/ sarung senjata.
- 2 buah Kotak senjata
- 3 buah tas sandang
- 8 buah ATM.
- 3 buah dompet.

Anggota yang terluka dibawa ke RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru untuk dilakukan operasi pengobatan. Kepada pelaku dilakukan pengembangan dan dua pelaku tewas dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru.(Rls/Yg)***
TERKAIT