Diduga Pungut Biaya 750.000 Per Sertifikat

Masyarakat Kampung Way Limau Negeri Agung keluhkan Pungli Pembuatan Prona

Masyarakat Kampung Way Limau Negeri Agung keluhkan Pungli Pembuatan Prona***
WAY KANAN, (MTN) - Warga kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan Lampung. mengeluhkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dikenal Prona.

Menurut informasi salah satu warga telah melaporkaan hal ini ke Kepolisian Daerah Polda Lampung dengan nomor STPL / 38 / VIII / 2019 / DUMAS TGL 21 Agustus 2019.

Diduga besaran pungli oleh oknum kepala kampung sebesar Rp.750.000 per sertifikat.

Saya mewakili beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh kepala kampung kami  Way Limau, bahkan pada tanggal 23 april 2019 kades ini meminta tambahan uang Rp.50.000 kepada saya, dan saya tidak mau memberikan lantas tengah malam dia mendatangi saya bersama beberapa teman ‐ teman nya kerumah saya dengan cara menggedor pintu rumah dan mengancam bahwa rumah dan kebun kamu akan saya bakar.

" Saya pun sudah mencoba melaporkan hal ini ke pihak Polres Way kanan namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut makanya saya laporkan hal ini langsung ke Polda." ujar Eko Prasta Wijaya.

Kami juga sudah melaporkan adanya dugaan dana BLM PUAP pada tahun 2009 sebesar  Rp.100.000.000, ke pihak kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga tidak terealisasi  yang sejatinya dana itu diberikan untuk kelompok Gapoktan Way Limau, kami pun menduga bahwa hal ini tetap terjadi dari tahun 2009 – 2019.

Semua bukti kwitansi juga sudah kami serahkan sebagai bukti laporan awal kami di Kejaksaan Tinggi dugaan pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018. Hingga sekarang diperkirakan sudah ada ratusan warga yang terkena dugaan pungli untuk menebus sertifikat prona.

Eko menuturkan, besaran biaya pembuatan sertifikat prona per sertifikat diminta sebesar Rp.750.000.00 Dugaan pungli tersebut mencuap di masyarakat, karena semula warga tidak mengetahui ada program prona yang menyatakan pembuatan sertifikat itu gratis.

“Warga baru mengetahui program Prona itu saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke sejumlah tempat dan kami menonton di televisi Waktu itu, Jokowi secara simbolis selalu membagikan bantuan sertifikat tanah gratis kepada ribuan warga. Dari situlah, akhirnya warga baru mengetahui bahwa pembuatan prona tersebut gratis tidak ada pungutan,” kata Eko.

Meski begitu, warga sudah telanjur menyetorkan sejumlah uang ke oknum kepala Desa. Tetapi sampai sekarang sertifikat prona masih ada juga yang belum diterima.
Menurutnya, warga sudah pernah menanyakan terkait dugaan pungli ke oknum Desa. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti dari oknum kampung.

“Warga sudah menyampaikan ke BPN, namun BPN pun tidak memberikkan jawaban yang pasti," katanya.

Dengan aksi dugaan pungli itu, pihaknya merasa dirugikan. Oleh karena itu, warga telah akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung tentang pungli Prona serta pengancaman dan kejaksaan Tinggi Lampung terkait dana BLM PUAP 2009 -2019 dengan harapan bisa diusut tuntas secara hukum.

“Kami merasa ditipu, jelas sekali ini merugikan kami. Untuk itu, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar kasusnya diusut sampai tuntas,” tukasnya.

Kami pun sudah memberikan kuasa kepada lembaga DPD Gerakan Pembangunan Anti Korupsi ( GEPAK ) Provinsi Lampung.(Mukti)***
TERKAIT