Sosialisasi

Dinas DukCapil Lampura Gelar Sosialisasi Di Kecamatan Abung Semuli

Dinas DukCapil Lampura Gelar Sosialisasi Di Kecamatan Abung Semuli
LAMPUNG UTARA, (MTN) - Dalam Rangka Peningkatan Validnya Data penduduk dilampura Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Capil) kabupaten lampung utara Menggelar Sosialisasi Kebijakan kependudukan kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan di Aula Desa Semuli Jaya kecamatan Abung semuli kabupaten lampung utara,selasa(15-10-19).

“Dalam Kegiatan sosialisasi  Tersebut Dihadiri oleh Camat Abung Semuli Rohim Pauzi.SE.MM Kapolsek Abung Semuli.dan anggota, Danramil Abung semuli dan anggota,seluruh kades Sekecamatan  abung semuli atau diwakili oleh perangkat desanya masing-masing Pj Kades Semuli jaya ,masyarakat desa semuli jaya,Sedangkan Acara Sosialisasi di Pandu langsung oleh kadis DukCapil Lampura Maspardan, SH.
 
“Dalam Penyampaiannya kadis DukCapil Lampura Maspardan,SH Melalui kabid pencatatan sipil (capil) Diah Novilia Sari,SE.MM,Berdasarkan  UU No 23Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi pendudukan indonesia Pencatatan sipil merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.

Register akta pencatatan sipil memuat seluruh data peristiwa penting.sedangkan kutipan akta pencatatan sipil hanya memuat sebagian data dari register akta pencatatan sipil dari 13 jenis peristiwa penting lingkup pencatatan sipil, hanya 6 jenis peristiwa penting yang diterbitkan aktanya,yaitu 1,Kelahiran 2,kematian 3,perkawinan 4,perceraian 5,pengakuan anak 6,pengesahan anak Sedangkan 6 peristiwa penting lainnya, pencatatannya dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register & kutipan akta capil serta peristiwa lahir mati merupakan surat keterangan lahir mati.

Pencatatan kelahiran pasal 52 perpres 25/2008 pencatatan kelahiran bagi WNI dilakukan dengan memenuhi syarat berupa,surat keterangan dokter/Bidan.nama dan identitas saksi kelahiran, KTP dan KK org tua, kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, Akta kematian, kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi adapun syarat nya, Fotocopy KTP almarhum Fotocopy KTP pelapor Fotocopy akta kelahiran/perkawinan Surat keterangan dari RS dan surat pengantar kematian dari kelurahan.

Perkawinan ikatan lahir batin laki-laki dan wanita sebagai suami dan istri,syarat pencatatan perkawinan,ktp suami istri,pas foto suami dan istri 4×6 sebanyak 4 lembar berwarna berdampingan, manfaat akta perkawinan bukti otentik perkawinan yang sah.

Pencatatan penceraian,penceraian adalah keputusan ikatan perkawianan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri. Pencatatan pengakuan anak pengakuan anak hanya bagi anak yang orang tua nya sah melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut negara.

Pencatatan pengesahan anak pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tua nya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan negara. Ada pun pelayanan keliling online Disdukcapil lampung utara Yang Langsung Parkir Melayani Masyarakat Setempat Dihalaman Balai Desa Semuli Jaya(Rasyid-Atma)***
TERKAIT