Berawal Informasi Dari Masyarakat

Anak Dibawah Umur Di Jual 1Jt, Polisi Tangkap Germonya

Anak Dibawah Umur Di Jual 1Jt, Polisi Tangkap Germonya***
BENGKALIS, (MTN) - Kepolisian Resort Bengkalis melalui tim Opsnal BKO Reskrim Polres Bengkalis unit 125 Duri berhasil mengungkap perkara prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Pelaku dan korban berhasil diamankan di salah satu hotel di Duri, terungkap jasa pelayanan tersebut sebesar Rp1 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiyurwanto melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan menuturkan, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Usai mendapat informasi, Tim Opsnal BKO Reskrim 125, pada Rabu 09 Oktober 2019 pukul 21.00 WIB, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada transaksi prostitusi akan dilakukan di salah satu hotel di Duri.

Langsung saja, tidak menyia-nyiakan waktu, tim menuju lokasi hotel yang dimaksud, kemudian dilakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan seorang wanita inisial NN yang masih dibawa umur berada di kamar ditemani seorang pria.

"Saat penggerebekan tersebut sempat dilakukan interogasi dan diketahui bahwa transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak tersebut sebesar satu juta rupiah," kata AKP Andre.

Berdasarkan pengembangan Timm Reskrim, baru diketahui nama mucikari (germo) dari prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

Sekira pukul 22.30 team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama MN alias Dedek dari sebuah kafe yang terletak di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pelaku diketahui beralamat di Jalan Sobrantas Gg Ampera, Kelurahan Babusalam.

Dari tersangka, Polisi mengamankam barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi, uang tunai Rp 400.000 diduga sebagai uang hasil transaksi prostitusi, baju kemeja motif bunga warna pink milik NN (wanita yang ikut diamankan), celana panjang warna hitam milik NN, bra/BH warna abu-abu milik NN, dan celana dalam warna pink milik NN.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Andre.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.(Rls/Dt/Yg)***
TERKAIT