Ternyata DW Sudah Lama Jadi DPO

Pembunuhan Pasutri Dan Pencuri Mobil Berhasil Ditangkap

DW Pembunuhan Pasutri Dan Pencuri Mobil Berhasil Ditangkap***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Pelaku pembunuhan pasturi EY alias Sakai seketika roboh, setelah satu timah panas polisi bersarang di betis kaki kirinya. Spesialis pencurian mobil pickup L-300 ini terpaksa ditembak. Lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Pada jum'at ,10/01/2020.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan menyergap pelaku pembunahan dan pelaku pencuri mobil saat berada di salah satu tempat di wilayah Simpang Panam, Tampan, Senin (6/1/2020) sore.

Pengakuan EY beraksi tak sendiri, melainkan bersama tersangka lainnya, DW yang telah lebih dulu ditangkap pada Kamis (26/12/2018) lalu. Bahkan aksi yang sudah berlangsung lama ini sudah dilakukan sebanyak 7 kali.

Dari Penangkapan DW, berawal dari laporan korban, Randy ke Polsek Tampan. Dalam aksi itu, tersangka berhasil membawa satu unit mobil L-300 milik korban. Gerak cepat petugas berhasil menangkap DW dua jam setelah dilaporkan.
 
Kedua tersangka memiliki peran berbeda, DW sebagai pemetik dan EY berperan sebagai pengantar mobil keluar kota untuk dijual.
"Jadi DW ini yang mengambil kendaraan, dan EY ini berperan sebagai pengantar kendaraan ke luar daerah untuk mereka jual.

Mereka selalu melakukan aksinya berdua," kata Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, saat menggelar Ekspos penangkapan EY di Mapolsek Tampan, Kamis (9/1) sore.

Dijelaskan kapolsek Yampan Juper, mereka merupakan spesial pencuri L300 dan sudah 7 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tampan.

Hasil dari pencurian itu Mereka menjual L300 itu ke daerah Sumatra Barat, dengan harga Rp30 hingga Rp40 juta pernah unit nya.

"EY sebagai pengantar mendapatkan upah Rp2,5 juta untuk sekali antar kendaraan curian itu ke Sumbar," jelas Juper.
 
Pelaku melancarkan aksinya hanya bermodalkan dengan kunci leter T. Pelaku juga selalu menjual kendaraan curian itu ke daerah Sumatra Barat.
Dikatakan Juper, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari unit kendaraan yang sudah dijual tersangka.  DPO Pembunuhan Pasutri
Sementara itu tersangka DW, ternyata merupakan DPO dari kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pasaman, Sumatra Barat. Dirinya melakukan aksi pembunuhan itu pada bulan Mei 2019.

"DW ini ternyata juga DPO dari Polres Pasaman, atas kasus pembunuhan pasangan suami istri. Kemarin penyidik dari polres Pasaman sudah datang kesini untuk mengambil keterangan tersangka," sambung Juper.

Saat itu DW melakukan pencurian satu unit mobil milik korbannya. Namun, karena kepergok oleh korbannya dan melakukan perlawanan. Akhirnya DW membunuh korbannya yang merupakan pasangan suami istri. "Hartanya diambil. Mayat korbannya dibuang ke jurang," terangnya.

Kapolsek tampan AKP Juper Mengatakan untuk proses hukum DW masih diproses di Polsek Tampan dalam kasus pencurian. Setelah divonis nanti, baru pihaknya akan berkoordinasi dengan polres Pasaman terkait proses kasus pembunuhan.
(Yg)***
TERKAIT