Pada Hari Pertama Krakatau 2020

Polres Lampura Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba

Polres Lampura Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba
LAMPUNG UTARA, (Mediatransnews) - Hari pertama operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020 di gelar, Satres Narkoba Polres Lampung Utara amankan 2 (dua) orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu di dua lokasi berbeda, Senin (9/3/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko S.IK, MH membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahguna Narkoba, pertama timnya mengamankan pengedar Sabu dengan tersangka ST (34) warga Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning di Jalan Desa Muara Aman Senin 9 Maret 2020 pukul 01.00 Wib.

“Dari tangan Pelaku ST tim mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket sabhu bruto ±0.35 grm, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk Andromax dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Chibao,” kata Iptu Aris.

Lanjut Aris, sekitar pukul 01.30 Wib tidak jauh dari lokasi pertama kembali tim amankan Ui (37) warga Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning seorang pemakai Narkoba jenis Sabu berikut barang bukti  2 (dua) buah plastik klip bening sisa pakai sabu, 1 (satu) buah pirex kaca masih berisikan kristal sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabhu (bong), 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah centong, 5 (lima) buah pipet plasti, 2 (dua) buah korek api gas dan  1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar IKasatres Narkoba Iptu Aris.(Rilis Humas Polres)***
TERKAIT