Abaikan UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 Dan UU No 18 Tahun 2013

Terkait Maraknya Illegal Loging, Lembaga IPSPK3 RI Telah Melaporkan Ke Polda Riau

Swomill dan kayu yang sudah siap di olah***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Maraknya Ekploitasi hutan secara ilegal di Rohil tepatnya di kecamatan Rimba Melintang, menyebabkan rusaknya hutan alam di Riau, salah satunya disebabkan adanya sawmill (industri penggergajian kayu) ilegal.

Direktur IPSPK3 RI, (Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kolusi-Kriminal-Ekonomi - Republik Indonesia) Ir Ganda Mora MSi kepada awak media, Rabu (25/3/2020) mengatakan, hadirnya sawmill liar di riau salah satunya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), merupakan salah satu unsur meningkatnya kerusakan hutan alam selama ini.

“Sawmill liar ini merupakan salah satu alternatif tempat penampungan kayu-kayu jenis meranti, Ramin, golongan kayu indah, ekspor. Kita sudah mendata pendirian sawmill dan camp karyawan ditongkrongi 50 operator sawmil. Kita duga illog di kawasan hutan negara di Rohil dan telah berlangsung diperkirakan 3 bulan terakhir,” ujarnya.

Lembaga Ganda mengaku telah melaporkan peri hal ini ke Polda Riau dengan nomor surat 019/Lap/IPSPK3RI/III/2020, tanggal 19 Maret 2020. “Kita meminta kepada  penegakan hukum atau laporan tindak pidana perambahan hutan negara dengan eksploitasi kayu tanpa izin melanggar UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H),” ternagnya.

Menurutnya, maraknya sawmill liar mengakibatkan pembalakan kayu liar di riau yang terus berjalan. Sehingga masyarakat kecil pun dengan mudah menebang kayu yang selanjutnya ditampung di oleh cukong di sawmill .

Ganda menilai banyaknya sawmill liar yang masih berdiri sampai saat ini kususnya di wilayah Rohil itu, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten. “Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani ilegal logging, bisa berkerja semaksimal mungkin untuk menutup seluruh sawmill tanpa izin itu. “Sawmill liar itu rata-rata ada yang sudah tahunan. Kian lama, jumlahnya malah bertambah. Anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di Rohil tidak pernah terlihat melakukan tindakan. Saya malah bingung, apa kerjaan dinas kehutanan kita selama ini,” tanya Ganda.

Ganda menyebutkan, informasinya oknum polisi S dan S ada dibalik kegiatan itu, namun dikonfirmsi lewat WhatsApp (WA) nya juga tidak menjawab. Sebelumnya, terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya sawmil yang mengolah kayu hutan di Rohil yang diduga bahan bakunya dari kejahatan hutan itu, pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Sedinginan, Jurfahmi pada wartawan mengatakan, pihak KPH unit Sedinginan akan meninjau lokasi kilang sawmil tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan Standart Operasional Prosudural (SOP) mekanisme instansi terkait keadministrasian. “Kita tetap tindak sesuai ketentuan,” ucapnya melalui pesan WA pribadinya.

Sementara AKBP M Mustofa SIK MSi, Kapolres Rokan Hilir dikonfirmasi wartawan media ini lewat WA nya, berjanji akan segera menindak lanjuti laporan lembaga dan pemberitaan media untuk akan segera dilakukan proses penyelidikan, ucap Mustofa dengan singkat, pada Rabu (25/3/2020)***
TERKAIT