Didudga Paripurnanya Cacat Hukum

Ranperda Revisi RPJMD 2017-2020 Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur

DR. Firdaus ST, MT, Walikota Pekanbaru***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022, bulan lalu yang menyetujui Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru, jadi sia-sia.

Apa tidak akibat Revisi RPJMD tersebut cacat hukum maka Ranperda yang sudah disetujui paripurna itu akhirnya di tolak oleh Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Seperti yang diberitakan beberapa media bahwa Gubernur Riau mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dan belum layak jadi Perda.

Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni  akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. Disisi lain RPJMD ini, dimana, ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampakkan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian,Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan
Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Aktivis juga  ketua LBH BERNAS  Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapan media, menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. Revisi RPJMD itu mesti  memenuhi persyaratan yg di amanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD  tidak  dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun. " Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat itu barang" cakap Zai.

"Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna. Sementara fakta yg hadir hanya 27 org yang semestinya 30 org dari 45 orang jumlah anggota dewan, sesuai dgn amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum, hal ini masyarakat harus mengetahui,".

Lanjut Sefianus Zai, SH candidat S2 Fakultas hukum Unilak ini menilai apa yang dilakukan oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD waktu itu, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Dan anggota dewan yang seperti itu harus di support oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegas Zai.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. Dan akan kita ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur nantinya.

Secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut.

Dalam hal ini. Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi, dan kita siap untuk membantu pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan dan prosedur yang berlaku," tegas Dani.

Untuk keseimbangan informasi ke publik. Kabag humas Pemko Pekanbaru Irba yang di konfirmasi melalui Chat WA pribadinya, namun sampai tayangnya berita ini belum ada tanggapan atau respon dari Kabag humas pemko sebagai corong informasi perkembangan pemko pekanbaru.(Red)***


TERKAIT