Diduga Penegak Hukum Tutup Mata

RN Ketua DPC BPAN, Angkat Bicara Terkait Galian C Illegal Di Rohul

Lokasi Tambang Galian C Illegal Di Rohul-Riau***
ROHUL, (Mediatransnews.com) - Galian C ilegal yang kian lama semakin menjamur di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, sampai saat ini tetap bebas beraktifitas. Hal ini diduga pihak penegak hukum tutup mata alias tidak serius menangani galian C illegal tersebu, sehingga membuat para penambang galian C seolah kebal hukum.

Pengamatan publik lebih kurang dua tahun terakhir, dalam menegakkan hukum. Polres Rokan Hulu bisa dikatakan diduga tutup mata terhadap galian c ilegal yang sampai saat ini terlihat masih menjamur dan bebas beraktifitas tanpa tindakan dari pihak apara terkait.

Terlihat para penambang galian C ilegal bebas beraktifitas seolah tidak ada hambatan . dalam pengamatan, seperti terlihat beberapa kecamatan, layak nya di kecamatan Ujung Batu,Kecamatan Pagaran Tapa,Kecamatan Kuntodarussalam, Kecamatan Rokan Empatkoto, Kecamatan Bangun Purba,Kecamatan Tambusai,Kecamatan Rambah Samo.

Para penambang galian C ilegal tersebut. diperhitungkan sedikitnya lebih kurang 5 tambang Galian C ilegal perkecamatan. Pelaku usaha penambang galian C tanpa izin, pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana.

Kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin adalah ilegal dan perbuatan melawan hukum. Wajib dipidana bila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Sekalipun pemkap Rohul maupun pemprov Riau yang membidanginya terkesan,"ikut tutup mata".

Ketentuan undang-undang bagi pengusaha tambang tanpa izin berarti itu sudah jelas pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia, diinstruksikan UU Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 158. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67, pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda RP10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Rozali Nasution, Dewan Pimpinan Cabang BPAN (Badan Peneliti Aset Negara) - Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rokan Hulu Rozali Nasution (63) Kepada Awak media ini. Mengatakan, di dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal tersebut memiliki makna bahwa Negara memiliki kedaulatan mutlak atas kekayaan sumber daya alam dan hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Artinya semua kegiatan dalam pertambangan galian C tersebut. Wajib menyelesaikan prosedur usaha yaitu izin tambang.

“Kalau perusahaan melakukan kegiatan tanpa izin, ini namanya maling. Sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Maka jangan dibiarkan dong kalau ada perusahaan maling. Bahwa galian C itu merusak lingkungan, pepohonan, Jalan dan lainnya yang kesemuanya itu merugikan masyarakat dan negara. Dampak dari pertambangan itu. Akibat buruk yang bisa terjadi, itu jelas,” tuturnya. Ucap Rozali.

Lanjut Rozali Nasution, "perizinan merupakan salah satu instrumen administratif yang digunakan sebagai sarana di bidang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Izin merupakan instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha menjalankan usahanya".

"Dimana, perizinan memiliki fungsi preventif sebagai instrumen mencegah terjadinya masalah-masalah akibat kegiatan tambang. Dari perspektif penegakan hukum administrasi, penyatuan kewenangan pemberi izin lingkungan kepada satu institusi saja akan berpengaruh positif karena akan lebih menjamin konsistensi dalam penegakan hukum guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan".

"Semua pihak yang berkompeten dalam melakukan penegakan hukum untuk usaha tambang ilegal harus nyata, proaktif, tidak pandang bulu. Kalau hukum tidak ada tindakan kepada pengusaha maling, ini akan menjadi contoh bagi pengusaha yang lain untuk wajib izin. Agar tidak dibilang maju tak gentar membelah yang bayar, hukum harus nyata di mata masyarakat".

“Aparat hukum yang digaji negara dalam hal ini bukan hanya sampai mengumandangkan wajib izin tapi tindakan hukum untuk pelanggarannya itu sepaket. Ini lingkungan hidup bukan boneka mati yang dibiarkan, dimana pohon, populasi makhluk hidup, dan lainnya pasti ikut rusak, hancur bila dilakukan kegiatan tambang penataan sesuai aturan dan prosedur. Untuk mengantisipasi dampak, kerusakan lingkungan. Maka dengan itu, kami mohon mulai dari Polres Rokan Hulu dan jajaran lainnya dapat menegakan aturan hukum bagi yang melanggarnya,” pinta Rozali.

Terkait hal tersebut diatas, media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Feri paur humas polres Rokan Hulu lewat whatsApp pribadinya dengan nomor 082287881xxx, namun hingga tayangnya berita ini belum ada jawaban atau tanggapan dari Polres. (Red)***
TERKAIT