Menejemen PT. RPS Abaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Dan UU KIP No 14 Tahun 2008

Diduga Akibat Pabrik Meledak, Beberapa Karyawan Cidera Dan Rumah Warga Rusak

PT. RPS (Riau Perkasa Steel)***
SIAK HULU, (Mediatransnews.com) - Pabrik RPS (Riau Perkasa Steel), yang terletak di jalan Pasir Putih, desa baru Kec. Siak Hulu Kab. kampar-riau. Peleburan Besi meledak pada Minggu (07/08/2020) sekitar pukul 23.30 wib terjadi ledakan Dasyat. Informasi dari Warga, ada beberapa karyawan yang mengalami luka-luka. Namun identitas masih belum didapat media karena pimpinan pabrik melalui karyawannya tidak di perbolehkan di liput media.

Beberapa rumah warga yang ada disekitar pabrik mengalami kerusakan, seperti yang di alami rumah Bambang dan Rumah milik Pak leo Sihombing.

Akibat dari  ledakan pabrik yang mengakibatkan rusak rumah warga. Bambang dan Leo Sihombing, menuntut Ganti rugi mereka kepada pemilik perusahaan.

Berdasarkan Informasi dari warga. Lalu Tim Awak Media mendatangi Perusahaan PT. Riau Perkasa Steel (RPS) untuk meminta Konfirmasi (Wawancara) kepada Pimpinan Perusahaan tentang terjadinya Ledakan di Pabrik Peleburan Besi milik PT. RPS. Yang mengakibatkan beberapa karyawan cidera dan rumah warga rusak, akibat ledakan dari pabrik PT RPS tersebut. Pada Selasa (09/06/2020) sekitar pukul 10.00 wib.

Namun Setiba awak media didepan pintu gerbang PT. RPS,  datang seorang Satpam mengatakan Bapak dari Mana Dan mau kemana.Tim awak media menjelaskan bahwa kami dari media sambil menunjukkan KTA, dan tujuan kami untuk konfirmasi menanyakan tentang ledakan yang terjadi didalam pabrik PT RPS. Jawab kami.

Setelah itu datang se orang Danru Satpam Mengatakan tidak boleh meliput disini dan tidak di izinkan untuk masuk, ini sudah perintah Manajemen perusahaan. Ucap danru yang namanya tidak di beritahu saat awak media liput.

Dalam hal ini, sepertinya PT. RPS telah mengabaikan UUD Pers No. 40 Tahun 1999. Menghalangi kerjaan wartawan untuk melakukan tugas. Dan juga mengabaikan UU KIP No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi kepada publik. (Red)***

TERKAIT