Sudah Dua Tahun Baroperasi Tanpa Izin
Keberadaan Green Hotel Perawang Diduga Tanpa IMB Dan Izin Lainnya
Keberadaan Green Hotel Perawang Diduga Tanpa IMB Dan Izin Lainnya***
SIAK, (Mediatransnews.com) - Keberadaan Geern Hotel Perawang sejak berdiri hampir dua tahun lebih beroperasi di Kota Industri perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Green Hotel perawang yang di duga 2 Tajun sejak berdiri dan beroperasi tampa IMB dan izin lain hingga sampai sekarang.
Pantauan awak media dilokasi yang terlihat bangunan megah, yang di kenal tempat penginapan bernama Green Hotel ini, walau tidak memiliki plang nama. Dari kejauhan bangunan tinggi sangat kokoh dan megah tersebut terdapat sebuah bangunan di atasnya yang di duga sebuah penangkaran "Burung Walet.
Terkait hal tersebut, awak media yang mengkonfirmasi kepada Teguh Susanto, ST, kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperijinan pamafaatan ruang melalui WhatsApp pribadinya. Mengatakan, belum pernah ada permohonan, jika ada permohonannya maka kita lihat dan kita proses, jawab Teguh dengan singkat.
Sementara menurut Kasatpol PP Kaharuddin SSos MSi, melalui Kabid Perundang Undangan Subandi, S.Sos, MSi yang di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH. MH. Menyebutkan masih mempelajari surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, saat di konfirmasih oleh teman2 media.
"Kita pelajari dulu surat dari DLH, karena dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel adalah undang-undang. Sedangkan yang ditangani oleh PPNS Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) Siak," kata Sahrul.
Lanjut Sahrul, oleh sebab itu kita (Satpol PP) akan kaitkan dengan Perda Siak yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti Perda Siak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena otomatis mereka (pengelola) Green Hotel belum ada IMB-nya," tandasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tualang bertempat tinggal yang tidak jauh dari Lokasi Green Hotel, yang meminta namanya tidak mau di sebutkan dalam pemberitaan media, takut terancam karena pemilik hotel atau si Bos di duga di Bekaup oleh Salah satu ormas yang ada di kabupaten Siak.
Lanjut sumber, bagaimana bisa di keluarkan IMB akses jalan masuk ke Hotal tidak sesuai aspek dan peraturan dan pasti memiliki izin pembuangan limbah ( tinja), bagaimanakah sebetulnya syarat pembuangan tinja yang memenuhi syarat kesehatan tersebut?.
Sebagai Berikut:
-Tidak boleh mengotori tanah.
-Tidak boleh mengotori air permukaan.
-Tidak boleh mengotori air tanah dalam
-Kotoran tidak boleh terbuka sehingga dapat dipakai tempat lalat bertelur atau perkembang biakan vektor penyakit lainnya
-Kakus harus terlindung dari penglihatan orang lain
-Pembuatannya mudah dan murah,katanya.
-Jamban Cemplung, untuk mencegah sekurang-kurangnya mengurangi kontaminasi tinja terhadap lingkungan, maka pembuangan kotoran manusia harus dikelola dengan baik, maksudnya pembuangan kotoran harus di suatu tempat tertentu atau jamban yang sehat. Suatu jamban disebut sehat untuk daerah pedesaan apabila memenuhi persyaratan
-Tidak mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban.
-Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya
-Tidak mengotori air tanah di sekitarnya.
-Tidak dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa, dan binatang binatang lainya.
- Dan tidak menimbulkan bau. Ucap sumber.
Hingga tayang berita ini, belum berhasil meminta atau mendapat tanggapan dari pemilik atau pengelola hotel. (Rls)***
Pantauan awak media dilokasi yang terlihat bangunan megah, yang di kenal tempat penginapan bernama Green Hotel ini, walau tidak memiliki plang nama. Dari kejauhan bangunan tinggi sangat kokoh dan megah tersebut terdapat sebuah bangunan di atasnya yang di duga sebuah penangkaran "Burung Walet.
Terkait hal tersebut, awak media yang mengkonfirmasi kepada Teguh Susanto, ST, kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperijinan pamafaatan ruang melalui WhatsApp pribadinya. Mengatakan, belum pernah ada permohonan, jika ada permohonannya maka kita lihat dan kita proses, jawab Teguh dengan singkat.
Sementara menurut Kasatpol PP Kaharuddin SSos MSi, melalui Kabid Perundang Undangan Subandi, S.Sos, MSi yang di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH. MH. Menyebutkan masih mempelajari surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, saat di konfirmasih oleh teman2 media.
"Kita pelajari dulu surat dari DLH, karena dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel adalah undang-undang. Sedangkan yang ditangani oleh PPNS Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) Siak," kata Sahrul.
Lanjut Sahrul, oleh sebab itu kita (Satpol PP) akan kaitkan dengan Perda Siak yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti Perda Siak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena otomatis mereka (pengelola) Green Hotel belum ada IMB-nya," tandasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tualang bertempat tinggal yang tidak jauh dari Lokasi Green Hotel, yang meminta namanya tidak mau di sebutkan dalam pemberitaan media, takut terancam karena pemilik hotel atau si Bos di duga di Bekaup oleh Salah satu ormas yang ada di kabupaten Siak.
Lanjut sumber, bagaimana bisa di keluarkan IMB akses jalan masuk ke Hotal tidak sesuai aspek dan peraturan dan pasti memiliki izin pembuangan limbah ( tinja), bagaimanakah sebetulnya syarat pembuangan tinja yang memenuhi syarat kesehatan tersebut?.
Sebagai Berikut:
-Tidak boleh mengotori tanah.
-Tidak boleh mengotori air permukaan.
-Tidak boleh mengotori air tanah dalam
-Kotoran tidak boleh terbuka sehingga dapat dipakai tempat lalat bertelur atau perkembang biakan vektor penyakit lainnya
-Kakus harus terlindung dari penglihatan orang lain
-Pembuatannya mudah dan murah,katanya.
-Jamban Cemplung, untuk mencegah sekurang-kurangnya mengurangi kontaminasi tinja terhadap lingkungan, maka pembuangan kotoran manusia harus dikelola dengan baik, maksudnya pembuangan kotoran harus di suatu tempat tertentu atau jamban yang sehat. Suatu jamban disebut sehat untuk daerah pedesaan apabila memenuhi persyaratan
-Tidak mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban.
-Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya
-Tidak mengotori air tanah di sekitarnya.
-Tidak dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa, dan binatang binatang lainya.
- Dan tidak menimbulkan bau. Ucap sumber.
Hingga tayang berita ini, belum berhasil meminta atau mendapat tanggapan dari pemilik atau pengelola hotel. (Rls)***
TERKAIT
Tulis Komentar