Terkait Dugaan Penganiayaan

EM Penganiayaan DH Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Surat Penetapan Tersangka***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Terkait dugaan penganiayaan,  akhirnya Polsek Sukajadi menetapkan tersangka EM, sebagaimana di atur dalam pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP pidana sesuai dengan laporan polisi No. Lp/69/V/2020/Riau/Resta-pku/sek-sukajadi, 12 mei 2020, kasus penganiayaan terhadap korban Delvi Halawa, pada kasus penganiayaan  yang terjadi pada tanggal 9 mei 2020, kitar  pukul 06.15 wib pagi hari, tempat kejadian di jalan A.yani Spg jalan cempaka, Kec. Sukajadi kota pekanbaru. pada 11/06/2020.

Setelah di lakukan gelar perkara oleh polsek sukajadi, akhirnya EM ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tgl 11/06/2020, pelaku penganiyaan terhadap Korba bernama DH.

Hal  penetapan tersangka tersebut diatas, DH Halawa selaku korban, yang di minta tanggapannya oleh media ini melalui sambungan telfon selulernya, DH sengat berterimakasih kepada pihak penyidik yang telah menetapkan EM dalam kasus ini, dan saya kembali berharap agar proses hukum selanjutnya berjalan sesuai prosedur hukum dan se adil-adilnya tanpa unsur tekanan dari siapapun. Hingga hukum di negri ini tidak di anggap tajam kebawah tumpul ke atas, artinya siapapun sama di mata hukum. Ucap Delvi. Jum,at 12/6/20.

Di waktu yang berbeda. Sefianus Zai, SH, Selaku Penasehat Hukum korban, yang di hubungin media ini lewat via WA pribadinya.

Saya sebagai kuasa hukum berterimakasih kepada penegak hukum yang dalam hal ini polsek sukajadi, yang telah menetapkan EM sebagai tersangka, artinya dalam kasus ini pihak polisi sudah tau yang salah dan mana yang benar. Walaupun demikian, saya sebagai kuasa hukum DH (korban),  tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan berharap kepada penegak hukum berikutnya di beri hukuman kepada EM sesuai tindakan penganiayaan yang di lakukan kepada korban. Tutup Zai(Red)***
TERKAIT