Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 24 Maret 2023
INDEX BERITA

Pj Sekda Kampar Ir Azwan, M. Si Resmi Dilantik Oleh Pj Bupati Kampar
Bupati Yang Diwakili Wakil Bupati Bengkalis Resmikan Pasar Ramadhan 1444 H Tahun 2023
Pj Bupati Kampar Tinjau Pasar Bangkinang Di Hari Pertama Ramadhan
Hilal Terlihat Awal Ramadhan Di Pantai Raja Kecik, Desa Muntai Kecamatan Bantan
DPD PWMOI Bengkalis Berbagi Rezki Salurkan Bantuan Daging
H. Zukri Bupati Pelalawan Kembali Sabet Penghargaan Nasional Baznas Award 2023
Ditkrimsus Polda Riau Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan
Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Siap Mencegah Tindak Pidana Pemilu 2024 Mendatang
Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras Dan Knalpot Brong
Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Kenalpot Brong
Terkait Rp500 Juta Temuan BPK Di KONI Riau
Polres Bengkalis Bersholawat Diikuti Ribuan Masyarakat
K.H. Maruf Amin Wapres RI Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis
Bupati Rohil Afrizal Sintong Apresiasi Buat Dinas Lingkungan Hidup Rohil
ASN Pemko Pekanbaru Diminta Terus Tingkat Kedisiplinan
Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas
Pj Wali Kota Akan Berikan Honor Bagi Para Juru Dakwah
Kadispora Buka Turnamen Futsal Mahasiswa Kuansing Di Kota Pekanbaru
Kapolres Bengkalis Dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Plt Sekda Ersan Saputra, Apresiasi Kepada Seluruh ASN, TNI Dan Polri
HUT Ke 104 2023, Damkar Bengkalis Gelar Jalan Santai Dan Edukasi
Ketua DPRD Bengkalis Jemput Aspirasi Masyarakat Di RW 04 Duri Barat
Kapolres Bengkalis Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan Di Kecamatan Bantan
Capaian Pemkab Pelalawan Di Masa Kepemimpinan Bupati H Zukri Dan Nazar
Muflihun Pj Wako Pekanbaru Raih Penghargaan Dua APBD Award
DPRD Siak Kab
LKPJ Kepala Daerah
LKPj Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Yang Harus Di Sampakian kepada DPRD

Kamis, 26/04/2018 - 06:48:37 WIB
LKPj Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Yang Harus Di Sampakian kepada DPRD***
 
TERKAIT:
   
 
SIAK - LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah salah satu kewajiban Pemerintah Daerah untuk di sampaikan kepada DPRD setiap tahunnya. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah Dearah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Baca Juga: Pemerintah Harus Jujur Soal Data Naker Asing
Baca Juga: RSUD Siak Menuju Akreditasi Snars

Plt Bupati Siak H Alfedri saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati Siak tahun 2017, yang di sampaikan pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (23/04//2018) di hadapan para anggota dewan mengatakan, penyampaian LKPj ini sedikit terlambat, namun sebelumnya Pemkab Siak sudah menyampaikan laporan LKPj secara tertulis kepada DPRD Siak pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Siak tahun 2017 yang saya sampaikan ini, merupakan pertanyaan, tanggapan, maupun saran yang menurut saya kesemuannya itu adalah dalam rangka perbaikan kearah yang lebih baik, dalam menjalankan roda pemerintah dan pembangunan Kabupaten Siak di masa yang akan datang,” jelasanya.

Terkait pertanyaan yang disampaiakan oleh Miduk Gurning dari Fraksi Partan Golongan Karya yang menanyakan, faktor penyebab angka kemiskinan di Kabupaten Siak meningkat. Penyebabnya adalah adanya pengurangan tenaga kerja di PT. Indah Kiat Pulp & Paper.

Kemudian adanya keterlambatan penyaluran beras miskin (Raskin) dari Pemerintah Provinsi akibat dari keterlambatan penyaluran beras miskin dari pemerintah pusat, Kemudian di tambah masih lesunya bisnis perminyakan, sehingga buruh yang lama belum dapat kembali bekerjas seperti sediakala.

Kemudian Miduk Gurning juga menanyakan upaya Pemkab Siak dalam penagihan pajak terutama pajak penerangan jalan dari beberapa Prusahaan yang ada di Kabupaten Siak, yang jumlahnya terbilang lumayan besar.

“Untuk tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN dari PT. Ivomas Tunggal tahun 2016 dan tahun 2017 telah selesai di lunasi pada bulan maret dan april 2018. Sedangkan untuk tunggakan kurang bayar tambahan PPJ Non PLN dari PT Indah Kiat Pulp & Paper saat ini kita telah membuat kesepakatan penyelesaian tunggakan dengan cara di angsur, sesuai surat permohonan angsuran yang di ajukan oleh PT. Indah Kiat kepada Pemkab Siak,” terang Alfedri.

Alfedri juga menjawab pertanyaan dari Paramananda Pakpahan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menanyakan realisasi keuangan pada kegiatan Bantuan Oprasioanl Kesehatan (BOK). Pertanyaan ini sudah di jawabnya pada saat menjawab pertanyaan Miduk Gurning, namun peningkatan Survelians dan Epidemilogi serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Agggaran ini kita pergunakan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa kasus DBD yang menurut temuan pada tahun 2016 terdapat 502 kasus, namun pada tahun 2017 kasus DBD berkurang menjadi 115 kasus. Sehingga alokasi dana tidak harus kita gunakan seluruhnya karena ada penurunan jumlah kasus yang tentu sesuia dengan kebutuhan di lapangan,” terang Alfedri.

Tambah nya lagi, Sedangkan untuk penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) UPTD Puskesmas Minas, Kandis, Siak dan Kecamatan lainnya. Kegiatan ini bersumber dari APBD yang manfaatnya 60% untuk jasa pelayanan 40% sedangkan untuk penunjang program pembelian obatbahan habis pakai dan penunjang kegiatan. Terkait penyediaan daana untuk penunjang Program sebesar 40% ini sudah dianggarakan pada APBD, sehingga menjadi sisi anggaran yang dpat di gunakan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat memimpin rapat mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah kita dan ini juga di amanatkan dalam undang undang bahwa DPRD dapat menilai dan mengkaji terhadap laporan yang di sampakan oleh kepala daerah setiap tahun.

“LKPj ini salah satu kewajiban kepala daerah yang harus di sampakian kepada DPRD setiap tahunnya, laporan LkPj ini dibuat dari hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yang di telah berjalan selama satu tahun anggaran,” tandas Indra.  

Rapat yang di pimpin Oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, yang di damping Wakil Ketua Dewan merupakan masa sidang ke tujuh tahun 2018 yang di hadiri 22 orang anggota dewan serta di hadiri oleh pimpinan organisisi Perangkat daerah lainnya. (Hms/Fg)***


Editor: Sarah


Komentar Anda :
Redaksi | Advertorial
PEDOMAN MEDIA CYBER
Copyright 2013 - 2020 PT. Noah Mifaery Pers, All Rights Reserved