Istana Siak

Bupati Siak: Minta Dirawat Dengan BaikIstana Siak

Istana Siak***
MEDIATRANSNEWS, SIAK - Bupati Siak Syamsuar melakukan peninjauan ke Istana Siak. Dia meminta Istana Siak dapar di rawat dengan baik dan dapat membatasi para pengujung yang naik ke atas.Menurutnya kalau puluhan pengunjung naik kelantai atas maka akan merusak bangunan Istana karena bangunan tersebut sudah sangat tua.

" Kalau naik ke lantai atas sebaiknya dibatasi. Dan waktunya tidak boleh berlama-lama misalnya 13 menit dan bergantian hal ini tentunya untuk merawat Istana Siak kita ini," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tingginya angka pengunjung di Istana Siak ini, dapat mendatangkan pemasukan Pedapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya tidak diharapkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang memang saat ini sedang mengalami penurunan yang cukup drastis.

Sementara itu Kepala Balai Cagar Budaya Sumatera Barat, Nurmatias saat di jumpai awak media mengatakan Pemerintah kabupaten Siak berencana akan mendaftarkan benda-benda peninggalan sejarah Kerjaan Siak untuk menjadi cagar budaya.

Selain Istana Siak dan Mesjid Raja, Benteng Belanda, situs lainnya juga akan didaftarkan secara nasional untuk menjadi cagar budaya. Ada puluhan situs bersejarah yang akan di jadikan Cagar Budaya.

Ada 14 benda bersejarah yang akan di register untuk dijadikan cagar budaya, namun menurutnya Pemerintah Kabupaten Siak, meminta bahwa masih banyak situs sejarah budaya kabupaten Siak, yang dapat dijadikan cagar budaya.

Kita akan berkeliling ke seluruh benda bersejarah di kabupaten Siak, saat ini kita baru melihat Istana Siak dan benda-benda peninggalan Sultan. Namun kemungkinan, kedepan kita akan melihat tempat bersejarah lainnya, selain 14 yang akan kita register," ungkapnya.

Saat melakukan tinjauan ke Istana Siak, masih banyak yang harus diperbaiki di dalam Istana Siak tersebut, karena menurutnya ada benda-benda bersejarah yang memang harus dijaga agar tidak punah. Selain itu kurangnya keamanan, untuk penjagaan benda-benda bersejarah tersebut.

"Kita minta Pemkab Siak, agar benda seperti koleksi-koleksi Sultan untuk dapat di konservasi dan sebaiknya harus dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Dikatakannya, benda Cagar Budaya wajib diregisrasi secara nasional seseuai dengan sesuai amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya," ungkapnya.

Untuk dapat dijadikan cagar budaya, suatu situs harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Benda-benda sejarah di kabupaten Siak, saat ini usianya sudah lebih dari 100 tahun, sehingga tempat-tempat ini harus jadi cagar budaya. Apalagi kabupaten Siak ingin membuat kota Siak ini sebagai kota Wisata Pusaka yang memang banyak memiliki benda-benda bersejarah," ungkapnya.(Mcr/Mtn)***


TERKAIT