Serahkan Zakat

Wabup Siak: Ini Tabungan Akhirat Dan Bisa Mensucikan Harta

Wabup Siak Alfedri saat menyerahkan zakat di Masjid Mu'amalah Kampung Teluk Lancang, Kecamatan Sungai Mandau. (ft:hms)***
MEDIATRANSNEWS, SIAK - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi selaku Ketua Baznas Kabupaten Siak menyerahkan dana zakat tahap I di Masjid Mu'amalah Kampung Teluk Lancang, Kecamatan Sungai Mandau, Rabu (27/4/2016).

Wabup mengapresiasi warga Sungai Mandau yang sadar untuk berzakat. "Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Sungai Mandau sangat antusias dalam berzakat atau membersihkan hartanya," kata Wabup.

Alfedri mengaku Sungai Mandau adalah salah satu kecamatan terbesar membayar zakat di Kabupaten Siak. "Para muzaki disini sadar untuk berzakat, zakat inikan tabungan akhirat dan bisa mensucikan harta," terangnya.

Dia berharap potensi zakat di Siak terus tergali dan bisa lebih berkembang pesat untuk membatu orang-orang yang membutuhkannya.

Ketua BAZ Kecamatan Suangai Mandau Tamrin mengatakan, penyaluran zakat di wilayahnya sebanyak Rp95,5 juta dengan rincian terbagi dari zakat pola usaha produktif dan zakat pola konsumtif. Zakat pola usaha produktif kelompok ternak sapi berjumlah Rp65 juta, terdiri dari 7 orang. Dan untuk dana pola konsumtif Rp28 juta, terdiri dari 40 orang mendapat dana Rp700 ribu/orang, serta dana Amil Rp800 ribu.

"Semoga dana ini bisa dikembangkan dan bermanfaat bagi mustahik yang menerima. Bagi yang mendapat bantuan ternak semoga bisa dirawat dengan baik dan berkembang hewan ternaknya, dan  Kecamatan Sungai Mandau masih bisa menjadi BAZ terbesar yang mengumpulkan zakat di Kabupaten Siak," ujarnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Ustad Abd Rasyid Suharto sebagai penceramah, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Penghulu Teluk Lancang dan perangkat kampung, serta pengurus BAZNAS Siak dan BAZ Kecamatan Sungai Mandau. Penyaluran zakat tahap I ini merupakan hari kedua setelah kecamatan Tualang.

Dilain tempat penyaluran zakat di Kecamatan Tualang yang disalurkan pada Senin (26/4/2016) berjumlah Rp208,9 juta. Dengan rincian terbagai dari zakat Pola Usaha Produktif dan zakat Pola Konsumtif.

Zakat pola usaha produktif Rp145 juta, terdiri dari 29 orang mendapat dana bantuan Rp5 juta/orang, untuk dana Pola Konsumtif Rp62,4 juta, terdiri dari 78 orang mendapat dana Rp800 ribu/orang, dan bantuan biaya pembuatan kandang Rp721 ribu, serta dana Amil Rp800 ribu.(rls)***

TERKAIT