Surat Konfirmasi Tertulis Tak Kunjung Di Balas

Langgar UU KIP, Dinas PU Pelalawan Segera Di Laporkan

Hasantua (Kadis PU Pemkab Pelalawan) Bersama Proyek***
MEDIATRANSNEWS, PELALAWAN - Proyek Paket Pekerjaan XXXVIII (Tiga Puluh Delapan), DAK Non DR Bid Infranstruktur jalan tambahan, Peningkatan Jalan Simp Langgam-Langgam (1,5 Km)-Aspal 1 Lapis lebar 5 meter, dengan uraian Kegiatan, No. Kontrak 820/ D.PU/BM-KTR /2015/ 58 TGL 12 Juni 2015, dengan nilai Rp3.912.741.000,-. Masa pelaksanaan 120 hari kalender, dengan Pelaksana (Rekanan) PT. FITRA WIKA.

Dalam pantauan Invetigasi Team media ini di lapangan menduga adanya penyimpangan speksifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang di maksud, terdapat pada peningkatan jalan yang baru beberapa bulan setelah siap di kerjakan sudah banyak yang mulai mengalami kerusakan yang serius, kami menduga pada tahap pekerjaan awal tidak memenuhi standar kualitas dan kuatintas hingga sangat berdampak pada mutu fisik pekerjaan.

Juga pihak kontraktor kami menduga melakukan pekerjaan Asal-asalan sehingga hasilnya bertahan lama, yang dimana pada saat ini sudah mulai megalami retak-retak pada bahu jalan yang mengarah pada kerusakan yang serius, seperti yang terlihat pada gambar pada ketebelan badan jalan yang sangat tipis, kita dari team berharap kepada instansi terkait untuk meninjau kembali langsung kelapangan untuk menghindari asumsi publik.

Namun media ini yang yang mendapatkan jawaban lisan dari Malanton selaku sebagai PPK, "mengatakan" kerusakan di akibatkan lewatnya kendaraan melebihi tonanse dan itupun masih ada masa pemeliharaan ucap Malanton, tapi ketika media ini menanyakan Apakah dalam pekerjaan sudah sesuai dengan Spek, Malanton belum Bisa menjawab.

Seputar persoalan tersebut diatas, team media ini yang  telah melayangkan surat  konfirmasi tertulis kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan.

Untuk mendapakan jawaban/ tanggapan seputar temuan team kami di lapangan, surat yang bernomor: 089/MTN-RD/Konf/PKU/VII/2016, namun sangat di sayangkan hinga turunnya berita kedua kalinya  ini belum mendapatkan jawaban kongrit dari dinas pekerjaan umum pemerintah kabupaten pelalwan.

Menaggapi perihal tersebut diatas Aktifis LSM PPIR (Oferius)red, meinta kepada pihak dinas terkait yakni dinas PU pelalwan, agar jangan menutup diri terhadap media untuk memberikan informasi karena bila dinas terkait tidak memberikan informasi kepada publik, berarti dinas terkait sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukan Informasi Publik dan di situ ada sanksi pidanya tegas Oferius.

Tambah Oferius, Bila juga dalam waktu dekat belum ada tanggapan dari dinas Pekerjaan Umum pemkab Pelalawan seputar konfirmasi media maka kita bisa laporkan dinas yang bersangkutan dengan adanya data dari pihak rekan-rekan pers, tentang pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik, jelas Ofer. (Team), Bersambung ***
TERKAIT