Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 30 Mei 2023
INDEX BERITA

Syamsuddin Uti Ketum PW KBB, Bangga Dengan Masyarakat Banjar Yang Ada Di Bengkalis
Wabup Bengkalis Minta Pengukuhan Banjar Dongkrak Pembangunan Negeri Junjungan
Kasmarni: CJH Dituntut Untuk Selalu Menjaga Kesehatan Dan Stamina
Daging Ilegal Asal India Dimusnahkan Di TPA Bengkalis
LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO IR
Kasmarni Bupati Bengkalis Terima Anugerah Award Dari PWI Riau 2023
Modus Penipu Catut Nama Fanny Anggraini, Putri Bupati Bengkalis
PJ Walikota Pekanbaru Resmikan Rumah Hewan Terlantar
Kadiskominfotik Rohil Minta Iconplus Gesa Material
Wabup Rohil Hadiri Milad Dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang
Maksimalkan DDS, Pemdes Berancah Bangun Duiker
Bagus Santoso: Dengan Hadirnya Media Dapat Memberikan Edukasi Penting
Pra Pendaftaran PPDB Online SMA Dan SMK Riau Resmi Dibuka
Gubri Minta Firdaus Lanjutkan Program Kerja Kamsol
Muhammad Firdaus, SE., MM Dan Dr. H. Kamsol, MM Lakukan Pisah Sambut
Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri Kominfo Di Harkitnas
Polres Bengkalis Kolaborasi Bersama Insan Pers Dan Pererat Silaturahim
IR Sudah DPO Kurang Lebih 2 Tahun, Masih Berkeliaran Bahkan Tetap Beraktifitas Bisnis Illegal loggin
Muflihun Kembali Diamanahkan Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
Kepenghuluan Tanjung Medan Rohil Dapat Bantuan 400 Juta Dari Kementerian Desa PDTT
Halal Bihalal Relawan Ganjar Dan PDI-Perjuangan DPD Prov Riau
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bersama POM TNI Razia Beberapa THM
Polres Bengkalis Tidak Hentinya Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Karhutla
Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Satu Tahun Kedepan
Polda Riau Kembali Sambangi Salah Satu Panti Asuhan Dan Beri Santunan
DPRD Rokan Hilir
DPRD: Tetap Membandel
Mobnas Dikuasai Mantan Pejabat Rohil Di Tarik Secara Paksa

Selasa, 16/08/2016 - 23:41:00 WIB
Mobnas Dikuasai Mantan Pejabat Rohil Di Tarik Secara Paksa***
 
TERKAIT:
   
 
MEDIATRANSNEWS, BAGANSIAPIAPI - Penetiban Aset, Pemerintah Rokan Hilir, akan menarik seluruh mobil dinas yang saat ini masih di pakai oleh mantan pejabat maupun eks Anggota Dewan Rokan Hilir.
 
Peneriban aset pemkab Rohil berbentuk kendaraan dinas (Mobnas) ini sepertinya tidak berjalan lancar yang mana upaya pemerintah belum begitu memuaskan hasil dalam menertibkan aset daerah ini karna pemegang aset sepertinya keberatan menyerahkan kendaraan dinas kepada pemkab rohil .
 
Hal ini pemkab rohil bakal menarik secara paksa mobil dinas yang dikuasai mantan birokrat dan politisi dengan melibatkan aparat kepolisian.
 
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir Hendra,ST, Senin-(15/08/2016) Ia merasa kecewa, sejauh ini upaya penertiban aset daerah belum berjalan dengan baik, atau hasilnya kurang memuaskan, untuk itu Hendra  menegaskan penarikan mobil dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak dilakukan pada September 2016 mendatang. Jika dalam waktu dekat ini mobil dinas tersebut tidak juga diserahkan secara sukarela akan kita lakukan penarikan secara paksa melibatkan semua pihak yang terkait seperti Satpol pp dan Pihak Kepolisian.
 
"Kami sudah melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan rencananya September 2016 mobil dinas yang belum dikembalikan akan ditarik paksa," Tegas Hendra kepada wartawan.
 
Dia menyebutkan, terhitung 15 Agustus 2016 baru 47 unit mobil dinas yang sudah dikembalikan oleh mantan pejabat dilingkungan Pemkab Rohil maupun Eks Anggota DPRD.
 
"Terakhir yang sudah mengembalikan Mobil Dinas yakni anak mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Noor Charis Putra berupa mobil merk Nissan Navara," sebut dia.
 
Hendra memperkirakan masih banyak lagi mantan pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum mengembalikan.
 
"Ada sekitar 60 unit lagi mobil yang masih dipakai eks pejabat. Sebelum ditarik paksa kami minta segera dikembalikan," harapnya.
 
Selama ini dia menilai ketegasan dari Pemkab Rohil terhadap penarikan mobil dinas dianggap lemah, padahal pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada yang bersangkutan.
 
"Seharusnya batas surat teguran itu sampai tiga kali, ini sudah masuk surat teguran yang keempat kalinya. Kami minta pemerintah daerah tak pandang bulu untuk melakukan penarikan mobil dinas bagi mantan pejabat yang masih membandel," tuturnya.(Adv/Spy)***
Editor: Sarah


Komentar Anda :
Redaksi | Advertorial
PEDOMAN MEDIA CYBER
Copyright 2013 - 2020 PT. Noah Mifaery Pers, All Rights Reserved