Perusahaan Anak PT.Duta Palma Group PHK Karyawan

Perusahaan PHK Karyawan 32 Orang Tanpa Pesangon

Tenaga Kerja Perusahaan Anak PT.Duta Palma Group yang di PHK,***
MEDIATRANSNEWS, INHU - Pemecatan atau PHK  tanpa pesangon yang dilakukan oleh PT. BANYU BENING UTAMA, PT. PANCA AGRO LESTARI, dan PT. KENCANA AMAL TANI anak perusahaan PT. Duta Palma Group, dinilai tidak mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut pada tanggal 01 April 2016 terhadap karyawan sejumlah 32 orang hingga sampai saat ini pesangon karyawan yang dipecat belum dibayar oleh perusahaan.

Hal ini diketahui dari seorang karyawan korban PHK PT. Banyu Bening Utama (BBU) yang bderalamat di Desa Kelesa Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu-Riau bernama Aris Nduru pada saat wartawan media ini, lalu Aris menceritakan peristiwa yang dia alami serta keluarganya dan juga teman-temannya bahwa dirinya telah dipecat oleh perusahaan yang selama ini dirinya bekerja selama kurang lebih 5 tahun didalam diperkebunan sawit PT. BBU yang beralamat di Rengat Kab.Inhu

Aris menjelaskan bahwa pada tanggal 01 April 2016 dirinya serta istri dan anak-anaknya telah di PHK oleh perusahaan, namun hingga sampai bulan ini seluruh haknya seperi upah dan pesangon mereka serta hak-hak lainya tidak dibayar oleh perusahaan.

"kami ter aniaya oleh perbuatan PT.BBU yang selama ini kami mengabdi didalam perusahaan, namun pada tgl 1/04/16,  saya dan juga puluhan karyawan lainya diberhentikan atau di PHK oleh perusahaan, sudah beberapa bulan kami tidak bekerja namun hak-hak kami tidak dibayar".

Sudah berulang kali kami menanyakan hak kami kepada manajer perusahaan namun pihak perusahaan dan manajer mengatakan "semua karyawan yang sudah di PHK tidak dapat beras dan juga upah atau hak lain, kalian segera pergi dan keluar dari PT ini sebelum perusahaan mengusir kalian dari sini, kalian tidak ada lagi hak karena kalian sudah di PHK", ujar manajer PT.BBU.

Seputar perselisihan tersebut, wartawan media ini berulang-ulang kali mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan konfirmasi, namun pimpinan perusahaan tersebut selalu menghindari kedatangan wartawan jika ditanya kepada security merekan menjawab "pimpinan tidak berada ditempat".

Hal ini diduga dilakukan perusahaan secara sengaja sehingga dinilai perusahaan tersebut kangkangi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Bersambung, (EN/MTN)***
TERKAIT