Se Usai Pengibaran Bendera HUT RI Ke-71

Drs. H Syamsuar, M.Si Hadiri Pemberian Remisi Di Rutan Siak

Bupati Siak H Syamsuar saat menyalami Napi lainnya dibalik jeruji besi, di Rutan Siak, Rabu 17 Agustus 2016. (Hms)***
MEDIATRASNEWS, SIAK - Bupati Siak Drs. H Syamsuar, M.Si melaksanakan upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Siak usai melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Proklamasi HUT RI ke-71 Rabu 17 Agustus 2016.

Dalam rombongan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Siak tampak hadir Wakil Bupati Siak H Alfedri, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Kajari Siak, Ketua pengadilan Negri Siak, serta Skeretaris Daerah Kab Siak H T Said Hamzah serta beberapa Kepala Dinas yang juga turut ikut dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi tersebut.

Kepala Rutan Siak Supriadi dalam laporannya mengatakan isi tahanan per tanggal 17 Agustus 2016, berjumlah 560 orang yang terdiri dari nara pidana 360 yang telah mecapai over kapasitas, namun masih aman dan terkendali terang dia.

"Napi yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 213 orang. Sedangkan yang telah dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 16 orang," sebut Supriadi.

Sipriadi juga menjelaskan bahwa untuk memeriahkan HUT RI ke-71 ini, rutan juga turut andil yang secara serentak sebanyak 150 juta orang diseluruh indonesia telah ikut memecahkan Rekor Muri dengan cara menyanyikan secara serentak lagu kemerdekaan yang dipusatkan di jakarta.

Sementara itu, Bupati siak H Syamsuar dalam pembacaan pidato Kementrian HAM RI mengatakan ini tentunya sebagai pemberian remisi bagi tahanan. proklamis kemerdekaan merupakan pernyataan yang nyata dari kemerdekaan serta membanguna negara sendiri.

"Perjuangan kemerdekaan merupakan berkat dari para pejuang serta rido dari allah swt, namun sebagai mana dikumandangkannya kemerdekaan dan nilai-nilai UUD Indonesia, kita juga patut menyadarinya, begitu besar jasa para pendiri negara serta para pahlawan bangsa tidak boleh di sia siakan dengan kita wujud kan sikap positif terhadap pembangunan bangsa ini," terang Syamsuar.

Kemerdekaan RI tidak terlepas dari doa para rakyat indonesia,sebagai nikmat allah kemerdekaan perlu kita syukuri,ini lah keberadaan kita sebagai warga bangsa kita wujudkan dengan baik terutama bagi warga binaan lapas,seryta kita penuhi hak hak nya dengan mendapatkan pengurangan tahanan atau masa remisi sesuai dengan UUD.

"Melalui remisi ini juga menjadi percepatan terhadap perbaikan kualitas dalam kehidupan secara normal serta mampu menjalankan beban diundak nya bagi keluarga mereka. Inilah wujud kerja nyata, sebagai abdi negara kita harus mampu merubah pola pandang yang juga disebut refolusi mental dan perlu kita angkat kembali dalam mengimplementasikan inovasi serta inovatif dalam mewujudkan indonesia yang berdaulat," tutupnya***
TERKAIT