Usai Lafalkan Ijab Qabul

Ayah Bayi Malang Di Lirik Inhu Kembali Masuk Bui

Prosesi pernikahan tersangka AR di Masjid Mapolres Inhu. (foto: Hms Polres Inhu)***
MEDIATRANSNEWS, RENGAT - Mungkin kita masih ingat dengan kasus penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di depan Pos Kamling, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Riau pada beberapa waktu lalu. Kini kedua orangtua bayi itu melangsungkan pernikahan dan sah menjadi suami istri.

Mereka melangsungkan pernikahan di masjid Mapolres Inhu. Pernikahan keduanya berlangsung khidmad dan mengharukan. Terlebih, saat mempelai pria lafalkan ijab qabul di depan penghulu. Air mata kedua mempelai pun tidak terbendung, karena dirinya tidak menyangka akan menikah saat ditimpa masalah hukum.

Apa lagi, usai melangsungkan pernikahan, mempelai pria tersebut kembali ke tahanan sebagai tersangka. Mempelai itu adalah, AR (23) dan ES (17).

Keduanya melangsungkan pernikahan di Mesjid Ikhsan Arrahman Mapolres Inhu, karena mempelai prianya berstatus tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ads
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, menjawab GoRiau.com, Sabtu (25/2/2017) menyebutkan bahwa, pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.

"Akad nikah dilangsungkan pada, Jumat (24/2/2017) sore, yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman. Sedangkan yang bertindak sebagai wali nikah adalah Rubianto, selaku ayah kandung mempelai wanita," ujar Yarmen.

Prosesi akad nikah yang berlangsung cukup mengharukan itu juga dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, penyidik Unit PPA Inhu, Kepala Desa Wonosari tempat keduanya tinggal dan P2TP2A Inhu yang diwakili Mulya Santoni.

"Pernikahan ini adalah bukti kalau status tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Dan juga, pernikahan ini diharap bisa menjadi penyemangat agar tidak mengulangi tindakan pidana kembali," tegas Yarmen.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu sejak, Selasa (14/2/2017) lalu atas laporan polisi yang dibuat ayah ES yang tidak terima anak gadisnya dicabuli hingga hamil dan melahirkan.

Namun sebelumnya, tersangka AR itu juga berusaha mengelabui polisi dengan modus telah menemukan sesosk bayi perempuan di depan Pos Kamling, Desa Gudang Batu, Jalan Lintas Timur, Lirik. Karena kasihan, dirinya mengantarkan bayi itu ke Puskesmas Lirik untuk mendapat perawatan medis.

Akan tetapi, polisi tidak kala pintar dari AR, hasil penyelidikan, olah TKP dan keterangan AR yang menimbulkan kecurigaan, akhirnya mengantarkan dirinya kebalik jeruji besi penjara. Dimana, tersangka akhirnya mengakui bahwa anak yang ditemukannya itu adalah anak kandungnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya ES.

Bahkan, tersangka mengaku bahwa, bayi tersebut tidak dibuang. Melainkan, begitu siap melahirkan di rumah kekasihnya ES, di Desa Mekar Sari, AR membawa bayi tersebut ke rumahnya, namun kedua orangtua AR menyuruh untuk segera membawa ke Puskesmas Lirik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***
TERKAIT