Pansus LKPJ Gubri 2016

DPRD Riau Gelar Paripurna Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubri 2016

Suasana rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (20/04/17)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Berdasarkan hasil kerja Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau, terdapat beberapa perbedaan dalam APBD Riau 2016 dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2016.

Hal ini terungkap saat juru bicara Pansus DPRD Riau, HM Arpah menyampaikan hasil kerja Pansus terhadap LKPJ Gubri 2016, sekaligus rekomendasi dewan dan sambutan Gubernur Riau (Gubri) dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (20/04/17). Pansus LKPJ Gubri yang diketuai Sulastri itu menyoroti beberapa hal penting.

Diantaranya, hutang provinsi kepada pihak ketiga, dan perubahan APBD 2016. Menurut HM Arpah yang membacakan hasil kerja Pasus, perubahan APBD Riau 2016 sebesar Rp 10,365 triliun lebih. Sedangkan jumlah anggaran yang dilaporkan dalam LKPJ sebesar Rp 10,371triliun lebih atau Rp 6, 671 miliar.

Demikian juga dengan Anggaran Pendapatan dalam LKPJ, terdapat perbedaan sebesar Rp 6, 6 miliar lebih.  679 ratus ribu rupiah dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar 731 miliar 691 juta 84,9%pendapatan serapan dana tahun 2016 sebesar 84,9% lebih jauh baik dari tahun 2015 dan tahun 2014.

Menyikapi hal itu Gubri Arsyadjuliandri Rachman berjanji hasil kerja Pansus DPRD Riau ini akan dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.

"Kami akan memperhatikan rekomendasi anggota dewan dan akan kami jadikan bahan dan pedoman untuk menyusun pembangunan di masa yang akan datang," ujar Gubri.

Ia berharap, kedepan dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini sudah terbangun untuk melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan khususnya pada tahun anggaran 2017 baik kepada jajaran Pimpinan dan anggota dewan, tutup Gubri.

Sementara Ketua DPRD Riau Septina mengatakan, setelah dibahas oleh Pansus dan sesuai tahapan tahapan mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan LKPJ kepala daerah tahun 2016, dapat diterima dan disetujui serta penetapan rekomendasi DPRD provinsi Riau melalui rapat paripurna.

Dikatakan, sesuai tata tertib DPRD ayat 3 berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat teesebut DPRD menetapkan keputusan ayat 52 putusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan .

Oleh karena itu sambung Septina, DPRD Riau akan menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 kepada Gubernur. (Aw/Mtn)***
TERKAIT