Memperingati Hari Buruh International

Ribuan Buruh Di Rohul Melakukan Aksi Damai

Memperingati Hari Buruh International, Ribuan Buruh Di Rohul Melakukan Aksi Damai***
MEDIATRANSNEWS, PASIRPENGARAYAN - Ribuan buruh, yang tergabung dalam Federasi Sarekat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (2/5/2017) Sore, melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian.

Dalam Aski Damai Tersebut, Para Buruh Menyuarakan  (Delapan) Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah Untuk Perbaikan Kesejahteraan Mereka.

Aksi damai ribuan buruh F-Spti ini dimulai dengan aksi long marc, dari kantor F-SPTI, menuju, bundaran ratik togak, di depan gedung daerah Ismail Suko. Dalam aksi Long March ini, plt Bupati Rohul, H. Sukiman bersama Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herry Islami serta ketua KSPSI Abdul Maskur , ikut berbagung dengan ribuan buruh, berjalan kaki ke Bundaran ratik togak sebagai bentuk solidaritas pada  buruh.

Sesampainya di Tugu Ratik Togak, H. Sukiman, Kapolres dan Ketua SPTI Rohul di arak menuju pentas tempat berlangsungnya acara yang sudah dipadati buruh serta bentangan spanduk berisikan tuntutan buruh.

Dalam Aksi Tersebut Ketua F-SPTI Rohul Syahril Topaan membcakan pernyataan sikap yang berisikan 8 tuntutan buruh. Dalam tuntutan itu, para buruh di Rohul memberikan penghargaan dan terimakasi kepada pemerintah kabupaten rokan hulu yang masih bisa menyelesaikan persoalan buruh yang ada di kabupuaten Rohul.

Kedua, buruh mendesak pemkab rohul merevisi Perbup Nomor 13 Tahun 2009 tentang standarisasi upah bongkar muat, khusunya bongkar TBS dari Rp 15 rupiah menjadi Rp 25 rupiah perkilo. Pencatatan organsiasi buruh, sesuai PO 01 DPP K.SPSI serta tidak mecatatkan organisasi yang tidak terdaftar dalam kongres KSPSI menjadi tuntutan ke tiga dan ke empat para buruh.

Tuntutan Kelima yang disuarakan buruh, yaitu mendesak pemerintah untuk mendesak perusahaan agar tidak memonopoli sarikat peekrja yang ada di perusahaan demi terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Rohul.

"Kemudian Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kelebihan jam kerja yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku," tegasnya

Ketujuh, Perushaan diminta yang memmpekerjakan karyawan/ buruh melebihi jam kerja untuk dapat membayarkan kelebihan jam kerja sesuai dengana tura berlaku.

Dan tuntuan kedelapan, buruh menuntu pemerintah daerah untuk memperhatikan perumhan buruh bersubsidi, seperti yang dicanangkan Presdien Joko Widodo.

"Kita harapkan tuntutan kami ini agar dapat di di realisasikan oleh peemerintah karna kepada pemerintahlah kami bisa sandarkan harapkan kami," harap Syahril Topan, (Mat/Irw)***
TERKAIT