Polisi Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan

Kasus Kepemilikan Senjata Api ilegal Masih Terus Dilakukan Pengembangan

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan saat memperlihatkan senjata api rakitan yang disitas dari tersangka SA***
MEDIATRANSNEWS, PANGKALANKERINCI - Polisi meringkus seseorang terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pemilik senjata api tersebut ditangkap di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin ditangkap pada hari Jumat (26/5) kemarin, sekira jam 22.00 WIB," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (31/5/2017).

Dari tersangka SA (34), polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan menyerupai revolver dan dua butir amunisi serta jaket warna hitam.

Lanjut Kapolres, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bungo ada seseorang yang memiliki senjata api.

"Berbekal informasi itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke desa yang dimaksud," ungkapnya.

Sesampaiya di tempat yang dimaksud, lanjut Kapolres, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang dicurigai.

"Sehingga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap SA dan menemukan barang bukti senjata api rakitan berikut dua amunisinya," sebutnya.

Kapolres menegaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal masih terus dilakukan pengembangan. "Pengakuan tersangka, senjata ini baru lima hari dipegangnya. Tapi masih kita dalami kasus ini," pungkasnya. ***
TERKAIT