Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 24 Maret 2023
INDEX BERITA

Pj Sekda Kampar Ir Azwan, M. Si Resmi Dilantik Oleh Pj Bupati Kampar
Bupati Yang Diwakili Wakil Bupati Bengkalis Resmikan Pasar Ramadhan 1444 H Tahun 2023
Pj Bupati Kampar Tinjau Pasar Bangkinang Di Hari Pertama Ramadhan
Hilal Terlihat Awal Ramadhan Di Pantai Raja Kecik, Desa Muntai Kecamatan Bantan
DPD PWMOI Bengkalis Berbagi Rezki Salurkan Bantuan Daging
H. Zukri Bupati Pelalawan Kembali Sabet Penghargaan Nasional Baznas Award 2023
Ditkrimsus Polda Riau Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan
Gakkumdu Kabupaten Bengkalis Siap Mencegah Tindak Pidana Pemilu 2024 Mendatang
Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras Dan Knalpot Brong
Polres Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Kenalpot Brong
Terkait Rp500 Juta Temuan BPK Di KONI Riau
Polres Bengkalis Bersholawat Diikuti Ribuan Masyarakat
K.H. Maruf Amin Wapres RI Melakukan Penanaman Pohon Secara Simbolis
Bupati Rohil Afrizal Sintong Apresiasi Buat Dinas Lingkungan Hidup Rohil
ASN Pemko Pekanbaru Diminta Terus Tingkat Kedisiplinan
Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas
Pj Wali Kota Akan Berikan Honor Bagi Para Juru Dakwah
Kadispora Buka Turnamen Futsal Mahasiswa Kuansing Di Kota Pekanbaru
Kapolres Bengkalis Dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Plt Sekda Ersan Saputra, Apresiasi Kepada Seluruh ASN, TNI Dan Polri
HUT Ke 104 2023, Damkar Bengkalis Gelar Jalan Santai Dan Edukasi
Ketua DPRD Bengkalis Jemput Aspirasi Masyarakat Di RW 04 Duri Barat
Kapolres Bengkalis Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan Di Kecamatan Bantan
Capaian Pemkab Pelalawan Di Masa Kepemimpinan Bupati H Zukri Dan Nazar
Muflihun Pj Wako Pekanbaru Raih Penghargaan Dua APBD Award
Pemprov. Riau
Soal Gambut Akan Berdampak Kepada PHK
Permen LHK Ditolak, SPSI Riau Layangkan Gugatan Ke MA

Selasa, 17/10/2017 - 16:14:38 WIB
Nursal Tanjung ketika memaparkan dampak Permen LHK di depan puluhan wartawan pada konferensi pers di kantornya Jalan Paus, Selasa (17/10/17)***
 
TERKAIT:
   
 
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Penolakan masyarakat Riau atas munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 17 tahun 2017 tentang lahan gambut, terus bergulir. Kali ini penolakan datang dari DPD SPSI Riau.

Menurut Ketua DPD SPSI Riau Nursal Tanjung, produk Permen LHK tersebut selain berdampak kepada nasib pekerja juga bertentangan dengan peraturan dan Undang Undang yang lebih tinggi.

“Permen LHK tersebut sangat meresahkan dan merugikan pekerja. Coba bayangkan jika Permen itu diterapkan, berapa banyak pekerja yang terkena dampak. Terutama di dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT IKPP dan RAPP”, ujarnya didepan puluhan wartawan di kantor SPSI Riau Jalan Paus pada konferensi pers, Selasa (17/10/17).

Oleh karena itu ucap Nursal, sesuai peraturan dan misi organisasi melindungi tenaga kerja kearah hidup sejahtera, maka SPSI Riau memilih melayangkan gugatan reviw ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu.

“Langkah itu dipilih mengingat jika SPSI Riau turun ke jalan bisa merugikan pekerja itu sendiri dan masyarakat”, ujarnya.

Nursal mengungkapkan konsekwensi Permen LHK tersebut akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar besaran di Riau. Terutama bagi pekerja di sektor HTI dan perkebunan kelapa sawit. Dan ini berdampak terhadap pembangunan di Riau selain masalah sosial karena terjadi pengangguran.

Lebih lanjut dijelaskan Nursal bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Menteri LHK pada 9 Oktober 2017 terkait putusan MA tentang permohonan uji materiil atas Permen LHK Nomor 17 tahun 2017.

Dalam surat itu Ketua DPD SPSI Riau menyampaikan bahwa berdasarkan pengumuman dalam website resmi MA tentang permohonan hak uji materiil DPD SPSI Riau telah dikabulkan oleh MA pada 2 Oktober 2017 dengan nomor register 49 P/HUM/2017.

Oleh karena itu DPD SPSI Riau memohon Menteri LHK agar tidak memberlakukan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut pada IUPHHK – HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 tahun 2014 jo PP 57 tahun 2016.

Seperti diketahui, DPRD Riau mendukung Aliansi Serikat Pekerja Riau Kompleks (Asperikom) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian LHK mencabut Peraturan Menteri LHK Nomor: 17 Tahun 2017. Dewan bahkan siap bersama-sama masyarakat untuk demonstrasi ke Jakarta, jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi.

Asperikom meyakini, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 soal gambut itu akan berdampak kepada PHK besar-besaran di anak perusahaan APRIL itu. Untuk mencegah PHK tersebut,  Asperikom mendatangi Gedung DPRD Riau, Senin (16/10).

Penolakan serupa juga disuarakan anggota DPRD Riau Husni Thamrin saat dikonfirmasi terpisah. Menurut anggota Komisi E DPRD Riau yang membidangi Tenaga Kerja tersebut bahwa bila Permen LHK itu diberlakukan maka akan berdampak buruk bagi 1 juta lebih penduduk Riau.

Sementara informasi terbaru menyebutkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar kebun milik petani yang masuk dalam kawasan hutan dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, kebun tersebut harus segera diberi sertifikat secara gratis. (Aw/Mtn)***
Editor: Sarah


Komentar Anda :
Redaksi | Advertorial
PEDOMAN MEDIA CYBER
Copyright 2013 - 2020 PT. Noah Mifaery Pers, All Rights Reserved