Temuan BPK, Mata Anggaran Yang Tidak Lazim

Pemkab Siak Bayar Gaji Pegawai Yang Sudah Berhenti

Ilustrasi (Ft: Net)***
MEDIATRANSNEWS, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merilis data hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2015. Hasil audit tersebut, mengungkapkan salah satu mata anggaran yang tidak lazim.

Pasalnya ditengah-tengah pengetatan penggunaan anggaran Pemkab Siak masih lalai dalam pelaksanaa. Dimana hasil audit menyatakan bahwa Pemkab Siak membayarkan puluhan juta rupiah kepada pegawai yang sudah tidak bekerja lagi.

Hal ini tercantum dalam temuan BPK RI, yang mana Pemkab Siak membayar gaji kepada pegawai yang telah berhenti sebesar Rp61.630.172,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai berupa daftar amprah gaji/tunjangan dan surat ketetapan pemberhentian pegawai terdapat kelebihan pembayaran gaji atas pegawai yang telah berhenti pada tiga SKPD sebesar Rp 61.630.172,00.

Sehubungan dengan kelalaian tersebut, BPK RI menyatakan pada tiga SKPD, yang diakui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah.

Bahwa bahwa SK Pemberhentian atas nama RZ  telah diterima di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pada tanggal 30 Januari 2015.

Baca Juga Resume BPK RI, Pemkab Siak Lalai Maksimalkan APBD Dan Rawan Penyalahgunaan

Namun atas tiga PNS lainnya terjadi keterlambatan penyampaian SK pemberhentian pegawai kepada masing-masing SKPD terkait dikarenakan BKD lebih mengutamakan penyampaian SK kepada PNS yang bersangkutan dan bukan kepada SKPD terkait.

Pemkab Siak, melalui Bendahara Gaji dan PPK SKPD Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dinilai kurang cermat dalam mengecek kelengkapan dokumen pendukung pembayaran gaji.

Selain itu juga Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD terlambat dalam menyampaikan SK pemberhentian PNS kepada SKPD terkait.

Masih dari data BPK RI, Berdasarkan konfirmasi terhadap Bendahara Gaji pada tiga SKPD, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah diketahui bahwa SK Pemberhentian atas nama RZ telah diterima di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pada tanggal 30 Januari 2015.

Namun atas tiga PNS lainnya terjadi keterlambatan penyampaian SK pemberhentian pegawai kepada masing-masing SKPD terkait dikarenakan BKD lebih mengutamakan  penyampaian SK kepada PNS yang bersangkutan dan bukan kepada SKPD terkait.

Hal tersebut dituliskan BPK RI bahwa Pemkab Siak telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 35. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Data ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015.

Dimana lembaga negara tersebut telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016. (Gagasanriau/Mtn)***
TERKAIT