Buruh PT. RGMS Rencana Mogok Kerja

Berharap Agar Hak Di Penuhi Oleh Perusahaan Sebagaimana Yang Di Atur UU

Tenaga kerja perusahaan PT.RGMS***
MEDIATRANSNEwS,  PELALAWAN - Marahnya pengurus serikat pekerja mandiri nasional bersama karyawan PT. Raja Garuda Mas Sejati di akibatkan tidak adanya tanggapan perusahaan PT.RGMS selama ini.

Karyawan yang  tergabung dalam serikat pekerja mandiri nasional yang mengadakan mogok kerja didalam perusahaan PT.RGMS pada tanggal 7 Februari 2018 minggu depan.

Komisariat Serikat Pekerja Mandiri Nasional dengan PT.Raja Garuda Mas Sejati yang pernah membuat permohonan secara bipartit diperusahaan PT.RGMS di kebun beralamat Desa Lubuk Ogung Kecamatan Mandar Seikijang kabupaten pelalawan KM 14 simpang langgam.

Namun surat permohonan secara bipartit diabaikan oleh perusahaan PT.RGMS. Permohonan karyawan pada perusahaan PT.RGMS karyawan sudah bertahun tahun bekerja didalam perusahaan namun sampai saat ini mereka masih status BHL.

Dengan permitaan karyawan melalui serikat pekerja mandiri nasional (SPMN ) agar karyawan perusahaan PT.RGMS bersetatus karyawan tetap dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan dapat di ikut sertakan dalam program BPJS kesehatan dan juga BPJS Ketenaga Kerjaan.

karyawan perusahaan PT.RGMS melalui serikat pekerja mandiri nasional mengharapkan  agar didalam perusahaan PT.RGMS dapat dipenuhi hak-hak karyawan sebagai mana yang telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan Jaminan sosial.

Ditegaskan lagi ketua Serikat Pekerja Mandiri Nasional Bapak OFERIUS H. agar perusahaan PT.RGMS memahami aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang Republik Indonesia, sehingga hak-hak Karyawan didalam perusahaan PT.RGMS terpenuhi,jangan perusahaan PT.RGMS memanfaatkan tenaga karyawannya sendiri kebutuhan atau hak-hak mereka diabaikan perusahaan PT.RGMS tersebut.

ditambahkan lagi ketua serikat SPMN, selama ini karyawan diperusahaan PT.RGMS selalu mengeluh perumahan atau mes tempat tinggal diperusahaan agar perusahaan bisa mempermanenkan perubahan/mes, karena masih banyak karyawan dalam satu pintu rumah perumahan ditempati dua rumah tangga dan bukan itu saja karyawan yang selama ini bekerja didalam perusahaan masih banyak kontrak diluar perusahaan.

dan juga bajed pemanen seperti basis tidak sesuai kondisi dilapangan sehingga basis/bajed pemanen perhari 250 tandan per 1 (HK) karyawan di perusahaan PT. RGMS. dengan adanya mogok kerja ini melalui pengurus serikat pekerja mandiri nasional gagalnya perundingan sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pada pasal 137, hingga hak-hak normatif pekerja buruh terpenuhi seutuhnya.

Hingga turunnya berita ini belum bisa di konfirmasi kepada pihak perusahaan atau Pimpinan PT. RGMS ***
TERKAIT