Hearing Komisi I DPRD Riau

Jika Kebun Sawit PTPN V Dieksekusi, Negara Rugi Rp 170 Miliar

RDP Komisi A DPRD Riau dengan PTPN V***

MEDIATRANSNEWS,  PEKANBARU - Pihak PTPN V secara umum mengetahui bahwa gugatan terkait eksekusi lahan sekitar 2.800 hektare itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun dalam kajian kuasa hukum PTPN V lokasi yang menjadi putusan itu berbeda.

Hal ini disampaikan Dr.Sadino, SH, MH pakar Hukum Kehutanan dan Kuasa Hukum PTPN V usai rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi 1 DPRD Riau. Kamis (8/2/2018) di Gedung DPRD Riau.

"Komisi A DPRD Riau ingin mengetahui permasalahan seseungguhnya peristiwa kasus eksekusi di lahan PTPN V. Yang pertama, bahwa gugatan itu kita mengetahui kalau itu sudah inkrah, namun lokasi nya berbeda antara gugatan dengan lokasi yang sesungguhnya. Dari 2800 itu, ada yang di Kampar sekitar 500 hektar sisanya ada di Kabun Rokan Hulu, dan obyek perkara itu ada di Rohul",  sebutnya.

Menurutnya, pihak PTPN V tidak serta merta mengambil lahan dari masyarakat. Tapi, kata dia sudah melalui proses dan mendapatkan mandat dari masyarakat serta rekomendasi pemerintah untuk mengelola lahan tersebut.

"Kita tidak se-enaknya mengambil lahan masyarakat, namun kita di berikan mandat oleh masyarakat dan direkomendasikan oleh pemerintah, dan apabila ada resiko, PTPN pun menanggung hal itu, dan luasan untuk masyarakat itu 700 hektar, dan kita bermitra baik." imbuhnya.

Sadino mengatakan, saat ini pihak PTPN V sedang melakukan upaya hukum, bahkan masyarakat di Rokan Hulu turut melaporkan ke Kementerian Kehutanan untuk mencari penyelesaian eksekusi lahan.

"Kita akan upayakan kepada pemerintah, lahan yang akan di eksekusi ini sudah 2.250 hektare menjadi Area Pengguna Lain (APL).  Artinya sudah bukan berfungsi sebagai hutan tanaman industri. tentu kita akan mengupayakan itu kepada pemerintah terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini karena berkaitan dengan aset PTPN V. "


"Bahkan masyarakat sedang menggugat juga di Rokan Huu ke Kementerian Kehutanan, dan saya sebagai pakar hukum kehutanan, kalau pemegang izin masuk, maka setiap persoalan harus menyelesaikan dan itu sudah melekat," tukas dia.

Diterangkan lagi,  asset yang tercatat adalah 170 miliar, maka jika di eksekusi tentu akan hilang. Artinya, sambung Sadino, ini sebenarnya untuk siapa lahan itu di eksekusi.? Tapi yang pasti jika hal itu terjadi  tentunya BUMN akan merugi.

"Kita prihatin jika aset negara ini sampai hilang dan sampai di eksekusi, tentunya akan saya lawan dan akan saya laporkan juga kepada pengegak hukum lainnya, karena intinya adalah mempertahankan aset negara", pungkasnya. (Aw/Mtnc)***
TERKAIT